Bawaslu Sulut Kecewa Kepada 5 Kepala Daerah, Ini Alasannya
Harimanado.MANADO–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut menyindir sejumlah bupati dan wali kota penyelenggara pilkada 2020.
Pimpinan Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu agak kecewa lantaran hingga ini baru Kota Bitung dan Pemkab Minut yang resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pilkada 2020-2024.
“Harusnya Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki kesadaran terhadap kewajiban dalam pernyataan dana dalam proses penyelenggaran Pilkada serentak 2020 mendatang,”tandas Pangellu.
Kata dia, Bawaslu tidak akan melakukan upaya lobi-lobi atau membujuk kepada kepala daerah untuk menyetujui usulan anggaran yang dibutuhkan.
Pasalnya, hal ini sudah menjadi ketentuan undang-undang yakni di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari APBD.
“Sampai dengan saat ini baru Kota Bitung dan Kabupaten Minahasa Utara yang secara resmi telah melakukan penandatanganan NPHD bersama teman-teman Bawaslu Kabupaten/Kota. Untuk Minut Pemda menyerahakan hibah sebesar 15 Miliar dan Bitung sebesar 11,5 Miliar. Dan itu kami sangat mengapresiasi,”ungkap Pangellu.
Lanjutnya, alangkah baiknya pemerintah Kabupaten/Kota lainnya yang
menyelenggarakan Pilkada berguru ke Bupati Minut.
Kata dia, Bawaslu mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada pemerintah kabupaten Minut yang sangat mensuport pelaksanaan Pilkada serentak 2020
mendatang dengan memberikan dana hibah yang sesuai dengan kebutuhan
Bawaslu.
“Kami akan menyurat ke Bawaslu RI terkait belum ada kata sepakat terhadap sejumlah Kabupaten/Kota yang berpilkada di Sulut terkait dana hibah. Kami juga meneruskan rekomendasi tersebut ke
Mendagri. Kami sangat menyayangkan sikap Pemda yang tidak menseriusi penyelenggaraan Pilkada.(fjr)