Harimanado. MANADO- Kabar kematian Fanli Langihide (14), siswa SMP Kristen 46, Mapanget, Manado Selasa (01/10) mengundang perhatian anggota dewan Kota Manado.
Satu di antaranya dr Suyanto Yusuf, anggota dewan dari PKS. Dia menyentil Permendikbud no 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
“Segala bentuk tindakan kekerasan fisik dan mental pada siswa yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan dalam satuan pendidikan adalah perbuatan yang tidak berperikemanusiaan dan wajib mendapat hukuman,”tandas Suyanto seperti dikutip dari blok drsuyantoyusuf.
Walau sudah masuk ranah hukum, dr Anto menyarankan kasus ini ke Badan Kehormatan (BK) etik guru.
Nanti BK guru yang akan menilai apakah kasus ini pelanggaran etik, perdata atau pidana.
”Kalau pelanggaran etik, maka BK langsung memberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya. Kalau masalah hukum perdata dan hukum pidana diserahkan ke pengadilan dan kepolisian,”tuturnya.
Suyanto melihat contoh kasus ini, oknum guru bisa diberikan sanksi pemberhentian mengajar sementara, dan bila memegang jabatan di sekolah harus dicopot.
“Supaya memberikan pelajaran bagi guru dan tenaga kependidikan agar berhati hati dalam pemberian sanksi bagi siswa, sebaiknya sanksi yang bersifat edukatif,”tandas putra Maasing ini.
Malah kata dr Anto jika tindak kekerasan terjadi dalam satuan pendidikan, maka DPRD Manado merekom pemerintah kota mengembargo bantuan pada sekolah bersangkutan.
”Bahkan bisa mencabut ijin operasionalnya,”tandasnya.(hm)