MANADO—Masih ingat ulah salah satu warga Kota Manado yang buang sampah sembarangan di Jembatan Dendengan Dalam yang tertangkap tangan Walikota Andrei Angouw?. Jumat (21/07/2023) akhir pekan kemarin telah menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Kecamatan Paal Dua.
Dari data yang dihimpun, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Satuan Tugas Operasi Gabungan (Satgas Opsgab) mendapati 24 pelanggar yakni, 22 pelanggar Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan 2 pelanggar Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Persampahan.
Sementara, pelanggar yang tertangkap tangan buang sampah sembarangan juga ikut diseret dalam sidang tipiring yang dipimpin, Majelis Hakim Maria Sitanggang, SH MH didampingi Sekretaris Kota, Dr Micler C.S Lakat SH MH. Pelanggar yang tercatat sebagai mahasiswa ini hanya bisa pasrah ketika Majelis Hakim memberikan sanksi.
Menariknya, pelanggar buang sampah yang tertangkap tangan Walikota AA ini pun saat mendapat sanksi, lebih memilih membayar denda uang tunai Rp.300.000, dari pada harus mendekam di sel tahanan selama 4 hari. Begitupun para pelanggar yang lain takut masuk penjara dan rela membayar denda.
Majelis Hakim juga menyampaikan dihadapan para pelanggar untuk menjadikan sidang Tipiring ini sebagai pembelajaran. “Jangan melihat tidak ada petugas, terus buang sampah sembarangan. Harus ada kesadaran dan disiplin untuk diri sendiri dalam menaati aturan yang ada,” harap Maria.(sal)