Badan Peradilan Sengketa Pilkada Bisa Ditangani MK, Ini Pertimbangan Zul Anggota Komisi 2

Harimanado.com-Wacana pembentukan peradilan khusus Pilkada lagi ramai dibahas.

Wacana tersebut dinilai sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin tergelitik.

Politisi Partai berlambang pohon beringin itu meneropong pasal 157 Ayat (1).

Isinya seperti ini. Perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus.

Yang dimaksud pasal tersebut adalah peradilan khusus mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan.

Seperti perkara perselisihan hasil pemilihan, perkara administrasi Pemilu, dan perkara tindak pidana Pemilu tidak terlalu krusial  dibahas.

”Karena hal itu sudah diatur dengan jelas oleh UU Nomor 10 Tahun 2016,”ujar politisi berdarah batak.

Zul menegaskan andai Mahkamah Agung (MA) belum membentuk badan peradilan khusus sebagaimana bunyi Pasal 157 Ayat (1) UU 10 2016.

Ada Pasal 157 Ayat (3) UU 10/ 2016.

Bunyinya tegas. Memberi kewenangan ke MK untuk perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pemilihan.

Kecuali telah ada badan peradilan khusus. Maka MK tak lagi menanganinya.

Hingga saat ini MA belum tampak itikad membentuk badan peradilan khusus.

Namun Zulfikar punya solusi. Mantan koordinator TA Fraksi Partai Golkar mendorong perselisihan hasil Pemilihan kepala/wakil kepala daerah tetap ditangani MK.

Tak usah ada badan peradilan khusus lagi.

Bisa diatur direvisi undang-undang pemilu yang tengah disusun oleh Komisi II DPR RI.

Memang saat ini pijakan hukum MK kokoh.

Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013.

MK  tidak berwenang tangani sengketa hasil pemilihan kepala/wakil kepala daerah.

MK menimbang pemilukada bukan masuk dalam rezim pemilihan umum yang dimaksud dalam Pasal 22E Ayat (2) UUD 1945.

Melainkan masuk rezim pemerintah daerah.

“Sementara pada Putusan MK Nomor 55/PUU-VII/2019, MK telah memasukkan pilkada ke dalam rezim pemilihan umum serentak,”urai mantan fungsionaris PB HMI 2003-2005.

Di revisi UU Pemilu, tidak ada lagi pembedaan rezim Pilkada dan rezim Pemilu.

Semua akan terangkum satu rezim Pemilu.

Nanti yang membedakan tingkatan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

Dengan begitu, seharusnya MK kembali dapat menangani perkara hasil pemilihan kepala/wakil kepala daerah secara konstitusional.

Namun demikian, bila peradilan khusus yang menangani perkara perselisihan hasil Pemilu ini tetap akan dibentuk, ada empat hal yang harus diperhatikan.

Pertama, badan peradilan khusus ini harus berada di bawah Mahkamah Agung.

Sesuai dengan Pasal 27 ayat 1 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Berikutnya badan peradilan khusus ini hanya menangani perkara perselisihan hasil Pemilu Daerah saja.

Untuk menangani perkara hasil Pemilu Nasional tetap MK.

Kemudian badan peradilan khusus ini merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir.

”Sifat putusan badan peradilan khusus ini adalah final dan mengikat, demi cepat diperolehnya kepastian hukum,”terangnya.

Ia menambahkan, badan peradilan khusus ini berkedudukan di ibukota provinsi.

Oleh karena itu, perlu direncanakan secara matang soal kesiapan dibentuknya peradilan khusus ini.

”Seperti kesiapan aturan, personil hakim yang menguasai masalah kepemiluan, prasarana dan sarana, serta anggaran,”tandasnya.(fjr)

Pos terkait