Desakan Mundur Ketua MK Ipar Presiden Menguat

Harimanado.com,JAKARTA- Biang keladi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan capres/cawapres di bawah usia 40 tahun asalkan kepala daerah ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman.

Adik ipar Jokowi ini didesak 200 aktivis pro demokrasi dari beragam latar belakang menyatakan Anwar harus mundur.

Bacaan Lainnya

Desakan untuk mundur diri dituangkan dalam maklumat keprihatinan. Maklumat tersebut juga disebut dengan maklumat Juanda lantaran dibacakan di Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Senin (16/10) petang.

Juru Bicara Maklumat sekaligus Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menambahkan mereka mendesak agar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang sifatnya masih ad hoc segera dibentuk untuk mengadili etik Ketua MK Anwar Usman.

“Pendapat yang berkembang di kami memang membahas pelaporan Ketua MK lewat MKMK atau desakan dengan acara lain agar Ketua MK mundur,” kata Usman saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (17/10).

Usman berharap anggota MKMK nantinya berasal dari hakim konstitusi, mantan hakim agung, praktisi hukum senior, guru besar ilmu hukum yang berintegritas.

Selain itu, Usman menyebut saat ini mereka masih berupaya agar konteks dari maklumat itu dipahami dan menyebar secara masif ke masyarakat. Ia berharap akan semakin banyak masyarakat dari berbagai elemen untuk ikut bergabung menyuarakan isi maklumat tersebut.

“Saat ini kami masih berusaha memaksimalkan penyebarluasan isi Maklumat kepada sebanyak mungkin kalangan masyarakat. Mulai dari gerakan mahasiswa, pelajar, hingga tokoh masyarakat di tingkat akar rumput,” ujarnya.

Adapun maklumat itu mengkritisi reformasi Indonesia yang menurut mereka kembali pada titik nol pasca putusan MK tersebut.(cnn)

Pos terkait