Diduga Selundupkan Ayam dari Filipina, Warga Bolmong Ditahan di Davao

Harimanado.com-MANADO—Suparlan Mokoginta, warga Desa Bilalang III, Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolmong, yang ditahan Otoritas Republik Filipina pada 13 Febuari 2019 lalu, hingga kini tak ada kabar.

Menurut Daip Mokoginta, ayah Suparlan, hingga saat ini, tidak ada pemberitahuan atau kabar apapun soal kondisi anaknya dari instansi terkait. “Kami hanya mendengar anak kami ditahan (Otoritas Filipina) pada pertengahan Februari 2019 lalu. Dan hingga saat ini, saya sebagai orang tua, belum pernah dihubungi oleh pihak berwenang untuk memberitahukan kabar anak saya di sana (Filipina),” katanya, kemarin.

Bacaan Lainnya

Diungkapkan, ia juga tidak tahu, kesalahan apa yang dilanggar anak mereka sehingga ditahan Otoritas Filipina. “Setahu kami, Suparlan sehari-hari berjualan kue dan ayam di Tahuna (Kabupaten Sangihe),” ungkapnya

Atas hal tersebut, Daip memintah agar Pemerintah Indonesia dapat membantu anaknya untuk kembali pulang. Apalagi, ada keluarga yang menanti kepulangan Suparlan.

“Suparlan memiliki istri dan 2 putri masih kecil. Mereka harus dinafkahi. Kalau dia ditahan di sana, anak-anaknya tidak ada yang mengurus. Ia satu-satunya tumpuan hidup istri dan anak-anaknya,” tutupnya.

Informasi didapat, Suparlan ditangkap bersama 2 rekannya oleh Otoritas Filipina dengan barang bukti 1 unti kapal yang mengangkut puluhan ekor ayam yang diduga coba diselundupkan ke Indonesia. Tapi, 1 rekan Suparlan MS alias Michael tidak ditahan karena warga Filipina. Sedangkan Suparlan dan rekannya ditahan di Detensi Imigrasi Davao City.

Sementara itu, Pengamat Wilayah Perbatasan Irvan Basri mengatakan, harus dilihat apa masalah yang menjerat bersangkutan, jika hanya kasus imigrasi, harusnya tidak dalam kurun waktu yang lama seperti ini. Kata Irvan, kasus masalah imigrasi dia hanya dijerat dengan kelengkapan dokumen berkunjung dan itu harus segera dipulangkan. Namun, jika dia dijerat dengan masalah cukai, itu lain lagi. Berarti sudah termasuk ilegal.

“Kami meminta pihak Konsulat Jenderal (Konjen) Filipina di Manado dan Konjen Indonesia di Davao harus secepatnya memberikan keterangan kepada publik permasalahan apa yang disangkalkan kepada yang bersangkutan. Kasihan pihak keluarga, sudah sejak bulan Februari lalu belum menerima informasi sama sekali, baik itu kondisi fisik dan masalah apa yang menjerat keluarga mereka. Dan juga Badan nasional pengelola perbatasan (BNPP) wilayah Sulawesi Utara harus turun tangan dalam masalah ini,”ungkap Direktur Pasifik Frontier itu, tadi malam.

Ia menambahkan, tak hanya itu, pihak Kedutaan RI di Filipina juga harusnya saat ini sudah melakukan perlindungan hukum kepada yang bersangkutan. Hingga kini tidak ada sikap dari pihak dalam negeri Indonesia yang menyikapi masalah ini.”Kita meminta Kedutaan Indonesia harus segera mungkin untuk mengecek langsung masalah ini. Jangan tinggal diam, bagaimana pun setiap warga Indonesia memiliki hak untuk dilindungi di negara lain,” tandas Basri.(*/ian)

Pos terkait