DPRD Sangihe Mantapkan Pemahaman Perpres

MANADO — Di hari kedua Bimbingan Teknis (Bimtek) di salah satu hotel di Manado, kemarin, jajaran Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe disuguhkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 33 tahun 2020, tentang Standar Harga Satuan Regional dan Perjalanan Dinas DPRD.

Menurut pemateri dari Perwakilan BPKP Sulut Manarsar Panjaitan, presiden menegaskan dalam Perpres tersebut, ada beberapa hal yang penting. Yakni, perjalanan dinas, standar honorarium, Pengadaan Mobil transportasi, biaya pemeliharaan dan lainnya.

Bacaan Lainnya

“Keunggulan dari perpres ini dalam hal perjalanan dinas harus sama rata baik kabupaten/kota maupun provinsi. Kalau dulu nominal perjalanan dinas kabupaten/kota lebih sedikit dari provinsi,” bebernya.

Atas hal tersebut, dikatakan, mulai dari perencanaan, diharuskan untuk menggunakan perpres. “Penekanannya juga pada pelaksanaan, sehingga tidak ada celah kepala daerah untuk merubah di luar dari pada apa yang telah diharuskan,” katanya.

Panjaitan menyebut, perpres ini sangat efisien dalam hal penganggaran. Hanya saja, saat ini banyak perjalanan dinas yang tidak terlaksana karena pandemi Covid-19.

“Pada prinsipnya, lerpres ini untuk meningkatkan pengetahuan terhadap para Anggota DPRD, walaupun yang kita ketahui sebagai pembuat regulasi. Sekaligus juga mengingatkan kembali agar Para legislator tidak bisa sewenang-wenang dalam mengatur perjalanan dinas,” tutupnya.

Sementara itu, ditemui usai kegiatan, Ketua DPRD Josephus Kakondo menuturkan, ada dua hal pokok dari bimtek ini, “Pertama, dari 25 Anggota Dewan tidak semuanya atau bisa dihitung jari yang berlatarbelakang birokrasi. Kedua, dimasa pandemi banyak sekali transisi regulagi atau banyak sekali perubahan aturan,” ujarnya.

Sehingga, lanjutnya, Anggota DPRD perlu peningkatan kapasitas pemahaman yang bertambah. “Agar fungsi DPRD bisa berjalan lebih baik terkait fungsinya pengawasan, legislasi dan keuangan,” tekannya.

Kakondo mengharapkan, agar para legislator bisa memberikan kontribusi terhadap kepala daerah dalam hal akuntabilitas keuangan daerah. “Intinya, pengetahuan seputar aturan baru berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah,” kuncinya.(tr21)

Pos terkait