Endgame, MK Akhiri Harapan PAHAM

Harimanado.com.MANADO — Pasca melewati hiruk pikuk pagelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia melalui sidang pengucapan putusan terhadap sengketa Pilkada menjadi penentu atas hadirnya Kepala Daerah baru kota Manado, Rabu (17/2).

Dalam sidang yang digelar secara virtual itu, MK membaca amar putusannya terhadap gugatan Nomor 114/PHP.KOT-XIX/2021, yang diajukan Pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Manado nomor urut 4 Julyeta Paulina A Runtuwene dan Harley Mangindaan (PAHAM), terkait pelaksanaan Pilwako Manado tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Terpantau, 9 Majelis hakim MK yang diketuai Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, menyatakan secara tegas permohonan pemohon tidak ada keterkaitan dengan penetapan perolehan suara, sehingga MK memutuskan dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPkada) Manado tidak dapat dilanjutkan serta permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Hakim MK Anwar Usman mengungkapkan, bahwa selisih perolehan suara antara pemohon (PAHAM) dan pihak terkait Andrei Angouw dan Richard Sualang (AARS) sekira 21.573 suara, serta pertimbangan putusan Hakim perihal melebihi persentase persyaratan/ambang batas sebagaimana ketentuan UU 10/2016 Pasal 158 ayat 2 huruf b.

“Bahwa selisih perolehan suara antara pemohon (PAHAM) dan pihak terkait (AARS) adalah 21.573 suara atau melebihi persentase persyaratan sebagaimana pasal 158 ayat 2 huruf b UU 10/2016. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum mengenai pelanggaran di atas yang terkait dengan keterpenuhan ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 mahkamah tidak memiliki keyakinan bahwa dalil pemohon demikian berpengaruh pada keterpenuhan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 a quo. Dengan demikian Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak cukup memberikan keyakinan untuk menyimpangi Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016,” tegasnya sebelum mengetuk palu putusan.

Menurutnya, dalil PAHAM tidak dapat dipertimbangkan lagi di MK, sehingga Putusan tersebut diambil berdasarkan dalil-dalil yang tidak dapat menunjukkan keterkaitannya dengan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat memengaruhi penetapan calon terpilih.

Maka berdasarkan pengucapan tersebut, putusan ini diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh 9 Hakim Konstitusi, dan diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum.

Mewakili Walikota terpilih Andrei Angouw, Wakil Walikota Manado Richard Sualang menyatakan
terima kasih dan ucapan syukur atas hasil putusan MK.

“Pertama saya mewakili pak Walikota mengucap syukur kepada Tuhan. Kedua, seperti yang sudah diperkirakan sebelumnya bahwa gugatan itu tidak beralasan dan hanya membuang waktu dan energi saja. Buktinya dalam putusan di MK hari ini,” ketus Ichad sapaan akrab Sualang.

Selain itu dikutip dari akun Facebook Julieta Paulina Runtuwene (JPAR), telah mengucapkan selamat dan mengakui atas kemenangan yang diraih oleh Paslon AARS.

“Syalom, selamat siang semua. Awali dengan Doa dan akhiri dengan Syukur. Salam sehat utk kita semua. Pada kesempatan ini, saya selaku pribadi dan keluarga mengucapkan banyak selamat kepada Andrei Angouw dan Richard Sualang yang telah terpilih sebagai Walikota dan Wakil Walikota Manado periode 2021-2024. Kiranya Kota Manado akan lebih baik lagi kedepan dibawah kepemimpinan Andrei dan Richard,” tulis JPAR pada akun facebooknya.

Mantan Rektor UNIMA ini pun mengajak masyarakat Kota Manado untuk sama-sama memberikan doa dan dukungan kepada Walikota dan Wakil Walikota terpilih untuk melanjutkan tonggak kepemimpinan di Kota Manado.

“Kompetisi sudah berakhir, jangan saling buli dan saling menghujat antar para pendukung calon walikota dan wakil walikota. Mari sama-sama bergandengan tangan untuk Manado yang lebih maju dan sejahtera. Tuhan Memberkati Kota kita Kota Manado tercinta. Manado tetap Kota Doa,” tambahnya.

Kepada wartawan HARIAN MANADO, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Manado Divisi Hukum dan Pengawasan Sunday Rompas, mengatakan bahwa KPU telah memaksimalkan seluruh kemampuannya, sehingga seluruh masyarakat harus menghargai hasil yang sudah ditetapkan.

“KPU Manado tentu legah, bahwa kerja-kerja berintegritas itu dapat dibuktikan lewat keputusan MK. Artinya prosedur proses tahapan sesungguhnya berjalan secara regulasi. Untuk itu, dalam waktu dekat ini kita akan secepatnya melakukan Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Manado terpilih,” terangnya lewat via-telepon.

Secara terpisah, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manado Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga, Taufik Bilfaqih menghimbau kepada semua pihak yang telah terlibat pada kontestasi Pilkada 2020 untuk menjaga mandat pesta demokrasi.

“Kami sangat berharap, meski belum pada tahapan pelantikan, setidaknya para pihak yang bersengketa harus terus mengajak publik agar bersikap dewasa dan menjaga kesehatan politik kita. Ingat, produk Pilkada kali ini diharapkan mampu mengemban amanat demokrasi dengan baik. Nah, itu hanya bisa dilakukan bila kita semua berkeinginan saling topang-menopang,” imbuhnya.

Menurutnya, dalam pantauan Bawaslu, pagelaran 5 tahunan itu sedikit menciptakan suasana gaduh antar pendukung. Maka dengan ini, hasil putusan MK terkait sidang perselisihan, sepantasnya menutup kran konflik antar pendukung.(tr21)

Pos terkait