Harimanado.com MANADO— Kontestasi Pemilu legislative yang sebenarnya di tingkat DPRD maupun DPD barusan dibuka 1 Mei 2023.
Sampai hari ketiga 3 Mei, baru satu calon Anggota DPD RI dapil Sulut yang mendaftar. Incumbent Stefan B Liow. Berkasnya dinyatakan KPU Sulut terpenuhi dan lengkap. Namun untuk peserta Pemilu calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) belum ada yang mendaftar.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulut minta KPU Sulut jangan sembrono. Mereka mengawasi semua gerak gerik Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon dan empat komisioner lain.
Ketua Bawaslu Provinsi Sulut, Ardiles Mewoh mengatakan pendaftaran bakal calon akan diawasi ketat, mengingat tahapan ini cukup krusial. “Bawaslu akan melakukan pengawasan melekat setiap harinya. Kami telah instruksikan juga keseluruh jajaran kami yang ada di 15 Kabupaten dan Kota se-Sulut agar fokus pada setiap proses tahapan,” ucapnya saat berada di kantor KPU Sulut Selasa (02/05/2023).
Ardiles mengakui Bawaslu Sulut telah melayangkan surat himbauan kepada KPU Sulut. Jangan lalai dengan persyaratan peserta. Juga system dan hal teknis lainnya, salah satunya memastikan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) harus dapat berfungsi dengan baik.
“Ada beberapa catatan yang harus menjadi perhatian kita bersama terkait proses pengajuan dan pendaftaran bakal calon ini, contohnya KPU harus memastikan Silon itu berfungsi dengan baik agar proses ini menjadi efektif, efisien, dan juga akurat,” bebernya.
Komisioner Bawaslu Sulut, Supriyadi Pangellu juga menambahkan agar KPU Sulut harus menjalankan proses tahapan pendaftaran bakal calon sesuai dengan ketentuan yang ada. “Kami hadir disini melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh proses yang dijalankan KPU Sulut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kami juga mengharapkan peran serta masyarakat turut terlibat mengawasi tahapan ini,” tegasnya.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulut ini menghimbau KPU Sulut untuk profesional dan bersikap adil dalam menerima pendaftaran balon DPD maupun DPRD. “KPU harus memastikan petugas pendaftaran, penerimaan berkas atau dokumen dan verifikator berkas atau dokumen bekerja secara profesional dan memperlakukan bakal calon peserta secara sama,” jelasnya.
Diketahui, Bawaslu Sulut telah melakukan pengawasan pengajuan dan pendaftaran bakal calon ini telah berlangsung sejak 1 Mei dan akan berakhir pada 14 Mei 2023.(lyp/*)















