Gerakan Perempuan Sulut Nyatakan Sikap Terkait Dugaan Kekerasan Wakil Ketua DPRD Sulut

Harimanado.com – Puluhan organisasi yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Sulut memberikan pernyataan sikap. Itu terkait kasus Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut inisial JAK yang dinilai melakukan kekerasan terhadap istrinya beberapa waktu lalu lewat video yang viral.

Berikut sikap dan desakan yang disampaikan Gerakan Perempuan, Senin (1/2). Memohon dan mendesak:

Bacaan Lainnya

1. Badan Kehormatan DPRD Sulut
untuk segera mengambil langkah tegas dengan memberhentikan JAK dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Sulut.

2. Partai Golongan Karya melalui Dewan Pengurus Daerah (DPD) 1 Golkar Sulut dan kepada Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar mengambil
keputusan untuk segera memberhentikan James Arthur Kojongian dari jabatan
kepengurusan Partai Golkar Sulut (tidak hanya “menonaktifkannya”).

3. Aparat Penegak Hukum untuk memberikan jaminan perlindungan dan keadilan bagi korban sebagai wujud pemenuhan Hak Asasi Perempuan dan anak sebagaimana dijamin dalam Konstitusi Negara dan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu Aparat Penegak Hukum diharapkan lebih proaktif dan menindak tegas proses hukum para pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak, terutama kekerasan seksual dan KDRT.

4. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk meningkatkan dan mengoptimalkan sosialisasi, edukasi kepada masyarakat terkait penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta mengaktifkan layanan on call pengaduan bagi para korban yang mengalami kekerasan tersebut dan meningkatkan layanan Unit Pelayanan Terpadu Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA).

5. Lembaga-lembaga keagamaan dan keumatan, agar memaksimalkan tindakan preventif terhadap terjadinya Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak melalui program-program edukasi yang terencana dan berkelanjutan. Lembaga-lembaga
tersebut juga diharapkan terlibat aktif dalam menyuarakan dengan lantang mencegah terjadinya kekerasan, menyediakan sarana dan prasarana melalui layanan pengaduan (hotline service) serta pendampingan kerohanian (pelayanan pastoral) yang intens kepada umatnya yang mengalami kekerasan.

6. Setiap keluarga melindungi dan mencegah berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

7. Perempuan harus berani melawan, bersuara, dan melaporkan praktek kekerasan yang terjadi di rumah (ranah domestik) maupun di ranah publik.

8. Media masa agar dalam pemberitaannya terkait kekerasan mengedepankan kode etik
jurnalistik pemberitaan dengan perspektif perempuan dan anak.

9. Masyarakat tidak menjadikan media sosial sebagai sarana perundungan (bullying), penghakiman sepihak kepada perempuan dan anak sebagai korban.

10. Semua pihak, perempuan dan laki-laki, bersatu melakukan aksi stop kekerasan kepada perempuan dan anak dalam segala bentuk

“Demikian pernyataan sikap ini. Besar harapan kami agar pernyataan ini segera mendapat respon positif dan tindak lanjut yang tegas,” kata Juru bicara Gerakan Perempuan Sulut dari perwakilan Persekutuan Perempuan Berpendidikan Teologi di Indonesia (PERUATI) Suluttenggo, Ruth Ketsia didampingi rekan-rekannya yakni Jull Takaliuang (LPA Sulut), Joice F Worotikan (YAPPA Sulut), Vivi George (Swara Parangpuan Sulut), Marhaeni Mawuntu (Terung ne Lumimuut Sulut). (An1)

Pos terkait