Golkar Sulut Ajak Semua Pihak Berjiwa Besar Terima JAK Sebagai Wakil Ketua DPRD

James A Kojongian

Harimanado.com-Hampir setahun posisi Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut menunggu kepastian hukum dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) berupa Surat Keputusan pemberhentian James A Kojongian (JAK). Posisi tersebut adalah kursi dari Partai Golkar.

Sekretaris DPD 1 Golkar Sulut Raski Mokodompit yang juga adalah Ketua Fraksi Golkar di DPRD Sulut mengakui bahwa sedari awal pihaknya sangat menghormati proses di Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulut.

Bacaan Lainnya

“Tidak ada intervensi ataupun niatan menghambat proses pada Januari-Februari 2021 lalu,” ujar Raski, Minggu (9/1).

Bahkan menurutnya, anggota Badan Kehormatan (BK) dari Fraksi Partai Golkar pun tidak pernah membocorkan hasil rapat sebelum adanya keputusan BK.

“Begitu juga dengan yang bersangkutan (JAK), beliau sangat kooperatif dengan pemanggilan/undangan dari BK dan berjiwa besar menerima apapun keputusannya,” kata Raski.

Namun, dijelaskannya, merujuk surat Kemendagri Nomor : 161.71/7002/OTDA tanggal 29 Oktober 2021 tentang penjelasan atas usulan pemberhentian JAK (Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut) bahwa mekanisme beberapa waktu lalu sampai berujung pada rapat paripurna pembacaan keputusan BK, dianggap tidak memenuhi kaidah hukum yang berlaku.

“Sehingga pihak Kemendagri tidak pernah memproses usulan pemberhentian tersebut,” tandasnya.

Dia mengaku sudah cukup lama Partai Golkar Sulut menunggu kepastian keputusan pemberhentian tersebut.

“Tapi Hari ini kami mengajak semua pihak, mari kita sama-sama berjiwa besar menghormati dan menerima bahwa saudara JAK masih berstatus sebagai Wakil Ketua DPRD dan pengusulan pemberhentiannya tidak sesuai dengan aturan yang ada, seperti penjelasan dari pihak Kemendagri,” tuturnya.

“Janganlah hanya faktor like and dislike kepada seseorang hingga membuat kita sengaja menahan-nahan apa yang menjadi hak dari orang lain,” sambung Raski. (An1)

Pos terkait