Gugatan Diterima MK, Alfian Bara Kans Geser Haslinta Sesama Caleg Partai Nasdem Dapil Bolmong Raya

 

Harimanado.com- Pemilik kursi  anggota DPRD Sulut dari Partai Nasdem di dapil Bolmong Raya 2024-2029 belum final,

Bacaan Lainnya

Meski KPU Sulut telah menetapkan nama Haslinta Rotinsulu peraih kursi kedua Partai Nasdem Dapil Bolmong raya

Namun putusan itu belum final.

Lantaran Alfian Bara, calon legislatif dari Partai Nasdem untuk Dapil Bolmong telah resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024.

Alfian mengajukan gugatan ke MK melalui kuasa hukum Sachlan Kurusi SH. Pengacara muda itu  menyampaikan bahwa permohonan PHPU tersebut telah terdaftar nomor Akta APPP (Akta PengajuanPermohonan Pemohon) nomor 66-02-02-25/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 tentang perselisihan hasil pemilihan umum  Dapil Sulawesi Utara 4. Permohonan  tersebut telah memasuki masa persidangan. “Pada hari Jumat pekan lalu(3/5) sudah melaksanakan sidang dengan agenda pemeriksaanpendahuluan.

”Dalam sidang itu, kami selaku kuasa hukum telah mempersiapkan bukti-bukti serta berkas  pendukung yang lengkap.
Dan Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada tanggal 14/5/2024.
, ungkap alumni FH Unsrat.

Saat ditanya terkait permohonan PHPU, Sachlan mengaku yakin akan memenangkan sengketa karena didukung bukti-bukti yang lengkap serta data-data yang valid. “dalam pokokpermohonan kami,

“Kami meminta untuk dilaksanakan PSU (pemungutan suara ulang) di beberapa TPS yang ada di 2 kecamatan, yaitu kecamatan Passi Barat dan KecamatanBolaang Timur. Di 2 kecamatan tersebut, kami menemukan ada anomali data hasil pemungutan suara sebagaimana data yang diperoleh oleh tim analisis data dari Alfian bara”, tegas Sachlan.

Sementara itu, Tim Analis Data dari kubu Alfian Bara, Muhammad Iqbal Suma, mengatakan bahwa mereka telah melakukan pencermatan dan analisis data berdasarkan dokumen-dokumen yang valid dan menemukan beberapa Anomali. “Jadi dalam analisis statistik kami, memang ada beberapa anomali data dalam perhitungan suara di  beberapaTPS. Perhitungan kami diambil dari data- data yang bersumber dari penyelenggara pemilu, baik di tingkatTPS hingga tingkat Kabupaten kota,. Setelah itu melakukanpencermatan dan penyandingan data hingga menemukan anomali dalam perhitungan suara”, jelas Iqbal, yang pernah menjadi Tenaga Ahli Divisi Data KPU Sulut pada tahun 2019-2021.

Iqbal sendiri menegaskan bahwa, seluruh data dan hasilperhitungan yang dilakukan oleh tim data telah diserahkan kepada kuasa Hukum Alfian Bara sebagai materi dalampembuktian pada sidang selanjutnya.

Pemeriksaan pendahuluan dengan nomor 214/Sid.Pen/DPR-DPRD/Pan.MK/04/2024 menghadirkan Kuasa hukum Sachlan, Alfian  Bara lewat  Zoom meeting akibat penutupan bandara akibat erupsi Gunung Ruang tidak sempat hadir langsung di MK, Termohon juga ikut hadir.

Dalam pemeriksaan pendahuluan Sachlan mengatakan bahwa seluruh berkasdinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil. Pada  persidangan selanjutnya pada agenda pembuktian, Tim kuasa hukum telah siap untuk adu data dengan termohon, dalam hal ini KPU.

Sidang selanjutnya untuk agenda pembuktian akandilaksanakan pada tanggal 14/5. Apabila permohonandikabulkan, maka ada potensi untuk diadakan pemungutansuara ulang (PSU). Jika demikian, maka 2 kursi yang diperoleh Nasdem untuk DPRD Provinsi dapil Sulut 4, AlfianBara berpotensi untuk menggeser Haslinta Rotinsulu sebagaipemilik suara terbanyak kedua partai Nasdem.(ham)

Pos terkait