22 Juli Batas Pelantikan
Harimanado.com TALAUD– Pelantikan bupati terpilih Kabupaten Talaud dr Elly E Lasut dan pasangannya Mochtar Parapaga, diisukan batal 22 Juli 2019.
Isu ini berhembus dari kantor gedung putih. Bahwa belum ada surat keputusan dari Mendagri. Di lain pihak, batas waktu pergantian kepala daerah di daerah terluar di Indonesia itu jatuh pada 22 Juli mendatang.
Bermacam-macam isu berkembang terkait terancamnya pelantikan Ayah dari Brigita Lasut itu, mulai dari Elly dinilai telah terhitung dua periode saat menjabat Bupati lalu sampai persoalan bebas murni dirinya yang sempat terlibat masalah hukum.
Menurut Ketua DPRD Talaud Max Lua, pihak manapun tidak bisa menahan E2L-Mantap untuk memimpin Tanah Porodisa (nama lain Talaud).
Sebab, selain masa pemerintahan Plt Bupati Petrus Simon Tuange akan berakhir pada 21 Juli nanti, semua syarat undang-undang dan administratif untuk melantik E2L-Mantap sudah terpenuhi.
“Sehubungan dengan hasil Pilkada 2018, mungkin saja ada alasan yang membuat belum dikeluarkannya SK pelantikan (E2L-Mantap). Tapi jika semua syarat sesuai undang-undang secara administratif sudah terpenuhi, maka tidak ada alasan bagi teman-teman yang ada di Kemendagri untuk tidak mengeluarkan SK yang dimaksud,” tegasnya.
Ia menekankan, SK Pelantikan E2L-Mantap harus secepatnya diberikan ke DPRD. “Karena (pelantikan) ini berkaitan dengan posisi DPRD yang menjadi pelaksana teknis di daerah. Sehingga mempunyai kesiapan untuk melaksanakan pelantikan tersebut,” tekannya.
Lanjut Lua, semua masyarakat Talaud sangat merindukan datangnya pemimpin daerah yang baru. Apalagi semua proses dari pemilihan hingga proses di Mahkamah Konstitusi sudah selesai. “Hingga saat ini tidak ada alasan apapun bagi instansi manapun untuk tidak melantik bupati dan wabup Talaud terpilih,” tegasnya.(ian)