A-TIMES,JAKARTA- Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) selamatkan nyawa terpidana hukuman mati Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Mabes Polri yang dipecat dari kesatuan, mendapat courting hukuman. Dari sebelumnya vonis hukuman mati Pengadilan Tinggi Jakarta, menjadi penjara seumur hidup.
Selain Sambo, tiga orang terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disunat MA melalui putusan kasasi.
MA memangkas hukuman Putri Candrawathi, setengah dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara. Lalu, asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, hukumannya dikorting dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Sedangkan hukuman mantan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal, didiskon dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun.
Sambo dkk diadili oleh lima Hakim MA yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, dua dari lima hakim menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait hukuman mati Ferdy Sambo. Kedua hakim sedianya ingin mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) itu tetap dihukum mati. “Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti,” kata Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore.
Berikut sosok lima Hakim MA yang mengadili perkara kasasi Ferdy Sambo cs.
Suhadi dilantik sebagai Hakim Agung pada November 2011 lalu. Ia menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana MA, menggantikan Artidjo Alkostar yang kala itu memasuki masa pensiun.
Suhadi kelahiran Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, 19 September 1953. Saat ini, Suhadi juga menjabat sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia.
Suharto menjadi Hakim Agung MA sejak tahun 2021. Sejak Januari 2023, ia juga dipercaya sebagai Juru Bicara pengadilan tingkat akhir itu. Ia menyandang gelar Magister Hukum dari Universitas Merdeka Malang tahun 2003.
Jupriyadi dilantik sebagai Hakim Agung pada 19 Oktober 2021. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Sosok Jupriyadi dikenal sebagai salah satu hakim anggota yang turut menangani perkara penodaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Desnayeti dilantik sebagai Hakim Agung MA pada Januari 2013. Sebelumnya, ia merupakan Hakim Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat. Kiprah Desnayeti di bidang kehakiman terbilang moncer. Dia pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Pontianak, Ketua Pengadilan Negeri Muaro Bungo, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang, hingga Hakim pada Pengadilan Negeri Padang.
Desnayeti meraih gelar Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas. Sementara, gelar Doktor Hukum ia peroleh dari Universitas Jayabaya pada 2019.
Yohanes Priyana Yohanes Priyana dilantik sebagai Hakim Agung pada 19 Oktober 2021, berbarengan dengan pelantikan Jupriyadi. Sebelumnya, Yohanes menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Pontianak. Yohanes menempuh pendidikan S1 Hukum Keperdataan di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Sementara, studi S2 Ilmu Hukum ia tempuh di Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto. (Kompas)