Lama Dihilangkan, Dinas Perhubungan Manado Hidupkan Lagi KIR Angkutan Umum

Harimanado.com, MANADO—Keslamatan masyarakat dalam berlalu lintas menjadi perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado. Nah, salah satu langkah yang dilakukan membuka tempat pengujian kendaraan bermotor atau biasa dikenal dengan Uji KIR.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado, Jeffry Worang SE mengatakan, uji KIR harapannya para pemilik kendaraan bermotor dapat dengan mudah melakukan secara berkala. “Hal ini agar dapat mengurangi resiko kecelakaan di jalanan,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Jeffry juga menambahkan bahwa para pemilik kendaraan yang akan melakukan Uji KIR akan dilayani dengan baik. “Kami dari Dishub Kota Manado khususnya UPTD-PKB didukung oleh penguji yang profesional dan bersertifikat akan sepenuhnya memberikan pelayanan yang lebih transparan akuntabel, dan berkualitas,” bebernya.

Sementara Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Manado, Jinnio Zougira mengatakan jenis kendaraan bermotor yang wajib mengikuti Uji KIR yakni, taksi/angkot, mobil penumpang, mobil pengangkut barang, bus, truk semua tipe, dan mobil pickup.(sal)

 

Berikut Ini Prasyarat Untuk Uji KIR:

  1. Kendaraan dalam kondisi baik,
  2. Dokumen lengkap (BPKB, STNK),
  3. Memiliki izin trayek,
  4. Memiliki bukti pembayaran retribusi uji bank,
  5. Memiliki sertifikat uji tipe, dan
  6. Membawa kendaraannya ke unit pelaksana pengujian.

 

Untuk pendaftaran alurnya dimulai dari:

  1. Datang ke loket pendaftaran uji KIR,
  2. Melengkapi persyaratan administrasi,
  3. Memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan,
  4. Melakukan pembayaran retribusi lewat bank,

5. Melakukan pra uji di kantor pengujian

Pos terkait