Haram! Yasti-Yanni Terima Dana Hibah Provinsi, Ini Alasannya

Jems Tuuk

Harimanado.com, MANADO — Pernyataan keras dilontarkan Anggota DPRD Provinsi Sulut asal Bolaang Mongondow Raya, Jems Tuuk. Dirinya mengkritik tajam terhadap pemerintah Bolaang Mongondow (Bolmong) di bawah kepemimpinan Bupati Yasti Mokoagow dan Wakil Bupati Yanni Tuuk.

Menurut dia, kepemimpinan Yasti dan Yanni tidak berhasil.

Bacaan Lainnya

“Kepemimpinan Bupati Yasti dan Wakil Bupati Yani, tidak berhasil. Mereka tidak mampu mengelolah keuangan dengan baik,” beber Jems, kemarin.

Atas kepemimpinan mereka dalam pengelolaan keuangan yang kurang baik itu, Tuuk sudah menyampaikan ke Gubernur dan Sekprov, untuk tidak memberikan dana hibah.

“Saya sudah meminta kepada Gubernur Sulut, serta Sekprov sebagai Ketua TPAPD, untuk tidak memberikan danah hibah ke Bolaang Mongondow,” kata Jems.

Lanjut politisi PDIP ini, pengelolaan keuangan yang buruk itu, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.

“BPK telah memberikan opini disclaimer ke pemerintah Bolmong, artinya penilaian mereka sistem pengelolaan keuangan tidak baik. Olehnya, saya sendiri yang meminta agar tidak ada danah hibah selama sistem pengelolaan tidak baik,” terang Jems sambil mengingatkan, haram dana hibah untuk Bolmong.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, Tahlis Galang, dikonfirmasi terkait pernyataan Anggota DPRD Sulut itu, mengatakan, itu sah.

“Itu sah-sah saja,” jawab Tahlis.

Dia juga menjelaskan, danah hibah itu kewenangan Provinsi.

“Dana hibah itu kewenangan provinsi yang diberikan ke Bolmong dengan pertimbangan wilayah yang sangat luas, namun terbatas pada anggaran. Olehnya, dana hibah sangat diharapkan,” tambah Tahlis.

Tahlis juga mengatakan, dana hibah dari provinsi nantinya untuk mencapai indikator yang bukan untuk Bolmong saja, juga untuk mendukung RPJMD Provinsi, ungkap dia.

Terkahir, Tahlis mengatakan dana hibah dari provinsi itu berupa bantuan keuangan khusus (BKK), yang pengaturan penggunaanya dari provinsi juga, tandas dia.(tr11/fjr)

Pos terkait