Harimanado.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado akhirnya menetapkan jadwal dan tahapan calon pasangan perseorangan atau independent.
Bagi bakal calon yang tertarik KPU Manado meminta segera siapkan berkas persyaratan.

”Pendaftaran bakal calon pasangan perseorangan akan dimulai Februari 2020,” kata Ketua KPU Manado Sunday Rompas kepada harian ini kemarin.
Syarat dan dukungan balon Paslon independen merujuk di Peraturan KPU (PKPU) No. 16/2019 yang merubah PKPU No. 15/2019 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota tahun 2020.
“Batas waktu penyerahan syarat dukungan paslon perseorangan hanya dalam lima hari. Terhitung 19 – 23 Februari 2020,” kata Kepala Divisi Parmas dan Humas Ismail Harun kepada wartawan kemarin.
Ismail menambahkan untuk syarat jumlah dukungan di Pilkada Manado minimal sebesar 30.885 atau 8.5 persen dari penduduk.
”Sebaran dukungan minimal tersebar di 6 kecamatan dari total 11 kecamatan. Pasangan paslon harus ada cadangan, untuk berjaga jaga jika diverifikasi faktual,”kata Is.
Para balon paslon harus jeli. Berkas dukungan dibuktikan dengan pernyataan surat dukungan dan fotocopy KTP.
Berkas paslon diserahkan ke KPU Manado selama jam kerja. Mulai pulul
08.00-16.00 Wita. Di hari kelima dibuka sampai pukul 24.00
LO atau balon paslon yang butuh informasi bisa mendatangi langsung KPU Manado atau bisa melalui Helpdesk atau bisa menghubungi contact person di Nomor 081356533883
Adapun persyaratan berkas paslon yang disiapkan sebagai berikut:















