MANADO- Gelombang kritik hingga protes keras mengalir deras ke Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas.
Pernyataan Menag di video tentang Surat Edaran Menteri Agama nomor 5/2022 yang dianggap menyamakan kerasnya suara toa masjid dan musholah dengan suara hewan mengundang kemarahan sebagian besar umat Islam di Indonesia.

Kondisi ini memantik sikap keprihatinan dan kritik keras organisasi intelektual yang terhimpun dalam Ikata Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Sulut.
Setelah berdiskusi panjang lebar usai mendengar video pernyataan Menag RI beredar di media, ICMI Orwil Sulut menyimpulkan dan bersikap tertulis. Ada lima point yang ditandatangani Ketua Orwil ICMI Sulut Prof Dr H. Sangkertadi, DEA dan Sekretaris Ir H. Hamzah Latief.
“Setelah kami berdiskusi panjang dengan beragam alasan dan pandangan maka ICMI mengambil kesimpulan untuk menyampaikan pernyataan keberatan atas pernyataan Menteri Agama,”kata Hamzah diaminkan pengurus ICMI Sulut yang lain.
Hasil kajian para kelompok para intelektual muslim Sulut sebagai berikut:
1.Hubungan harmonis sudah terbangun selama ini serta toleransi yang sudah tertata oleh penggunaan pengeras suara/toa masjid dan toa gereja/lonceng serta suara rumah Ibadah lainnya, biarlah berjalan sebagaimana adanya sekarang, tanpa diatur secara formal.
“Setiap komunitas punya kearifan masing-masing. Justru setelah diatur secara formil oleh Kemenag RI akan menimbulkan “Kegaduhan” karena akan “membongkar” lagi tatanan kerukunan yg sudah berjalan dengan baik dan damai,”tandas ICMI Sulut.
- Menteri Agama sebaiknya menjadikan Sulawesi Utara contoh keharmonisan. Bangunan sosial warga Sulut dapat dijadikan acuan sebagai laboratorium kerukunan dan toleransi khususnya dalam penggunaan pengeras suara di rumah rumah ibadah.
- Pejabat negara terutama dalam berbicara ke publik, sebaiknya lebih Arif dan santun dalam memilih diksi yang tepat, apalagi berkaitan dengan urusan peribadatan ummat beragama. Hal ini sangat sensitive dan akan menimbulkan kegaduhan jika tidak diperhatikan dengan bijaksana.
- Memintakan Menteri Agama RI untuk segera mencabut/membatalkan Surat Edaran dan aturan apapun yang mengatur volume dan penggunaan pengeras suara di rumah-rumah ibadah, apalagi objek aturannya langsung ditujukan hanya ke masjid dan musholla.
Ini seolah mediskreditkan Ummat Islam dengan Pengeras suara masjidnya sebagai biang masalah.
- Menghimbau Menag RI Yaqut Cholil Coumas untuk segera meminta maaf kepada Ummat Islam atas pernyataan yang menciderai perasaan ummat Islam dan menimbulkan Kegaduhan.
“Semoga pak Menteri Agama meminta maaf supaya mengakhiri kegaduhan yang telah ditimbulkan dan umat Islam khususnya kembali tenang dan damai dalam menjalankan ibadahnya seperti sediakala,”pintanya.(cw02)















