Napi Narkoba Cemburu, Lapas Tuminting Bebaskan 115 Tahanan
Harimanado.com, MANADO- Insiden yang berakhir rusuh di Lapas Kelas II Tuminting masih simpang siur api pemicu.
Kalapas Tuminting Sulistyo Wibowo enggan menjelaskan. Tutup mulut. Dia hanya mau mengklarifikasi penyebab kematian napi WN Filipina. Akhirnya atasannya Kakanwil Kemenkumham Sulut Lumaksono yang memberikan keterangan pers.
Kata Kakanwil keributan terjadi lantaran dipicu ketakutan para napi akan tertular virus Corona (Covid-19).
“Sekitar pukul 16.30 Wita, terjadi kerusuhan di Lapas Manado. Para Napi khawatir dengan virus Corona (Covid-19). Meski, kemarin kami telah melepas 115 Napi untuk asimilasi yang dirumahkan,” ujarnya.
Dia mengatakan, setelah ratusan Napi dilepas, sekarang di Lapas Kelas II A Manado ada 435 Napi.
“Mereka sebagian takut Covid-19 sehingga minta dibebaskan. Namun keinginan para Napi tidak bisa dikabulkan, karena tidak sesuai ketentuan yang ada,” jelasnya.
Lanjutnya, ketentuan yang di asimilasi hanya napi yang pidana umum saja. Sementara mereka yang meminta bebas adalah mayoritas napi narkoba.
“Dalam aturan yang diterbitkan napi narkoba tak dapat asimiliasi. Dari situlah konflik terjadi,”ujarnya.
Sayangnya, negosiasi tersebut tidak tercapai, sehingga pukul 19.00 Wita, diambil tindakan tegas.
“Sekitar pukul 19.30 Wita, situasi bisa dikendalikan atas bantuan pihak Polda, Brimob dan Polresta Manado,” ucapnya.
Untuk kerugian dan kerusakan, katanya sedang diinventarisir.
“Ada blok yang dirusak, sehingga ada sekitar 100 Napi, akan dipindahkan ke tempat lain yang ada di Sulut. Kami juga mendata napi yang luka, dan sejauh ini, tidak ada Napi yang lari,” jelas Lumaksono. (cen/tra)