Karena Dandes, Warga Seret Oknum Kades ke Kejaksaan

Dugaan penyalagunaan Dandes

Harimanado.com, Bolmong — Warga Desa Ambang II, Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mendatangi gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.

Kedatangan warga tersebut untuk melaporkan oknum Kepala Desanya (Sangadi, red) OP alias Oce. Selain datang melapor, sejumlah warga tersebut juga menyerahkan berbagai dokumen, sebagai barang bukti ke pihak Kejaksaan.

Bacaan Lainnya

Marselius Marpaung (32), salah satu warga yang melapor mengatakan, bahwa ini merupakan bentuk keprihatinan mereka di desa, yang sudah banyak kejanggalan terkait penggunaan Dana desa (Dandes) yang dikelola oleh Sangadi beserta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

“Kami selaku masyarakat yang peduli dengan desa kami, melaporkan dugaan penyalahgunaan dandes yang dilakukan oleh Sangadi beserta tim TPK yang sudah sangat meresahkan. Sebab, ada beberapa indikasi awal dugaan tindak pidana korupsi yang kami temukan di lapangan,” ungkapnya kepada awak media.

Ia mengungkapkan, sejumlah dugaan yang dilaporkan pihaknya, yakni foto papan informasi dan hasil pekerjaan proyek jalan tani yang dianggarkan tahap I tahun 2019, terdapat kejanggalan di MoU pekerjaan proyek pembentukan badan jalan tani di dusun II, antara sangadi dan operator.

Menurutnya, masyarakat menemukan bukti dan keterangan dari operator alat berat dengan nilai pembayaran di MoU tersebut, tidak sesuai dengan yang sudah disepakati bersama.

Nilai kontrak kerja diduga di Mark Up. Dan ada upaya dugaan penyuapan kepada pihak operator agar bisa menandatangani MoU tersebut.

“HOK (Harian orang kerja) tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Sesuai aturan dana desa. Dan laporan ini kami dapatkan dari sumber masyarakat pekerja. Dan ini sudah berlangsung dari tahun anggaran 2016, sampai sekarang,” Bebernya.

Tak hanya itu, ia menambahkan pada pelaksanaan anggaran dandes diduga tidak transparan, karena tidak melibatkan masyarakat dan semua proses kegiatan yang menyangkut dandes dikendalikan sepenuhnya langsung oleh sangadi dan proses ini berlangsung juga sejak 2016.

“Dandes setelah dicairkan dari bank tidak dipegang/disimpan oleh bendahara desa. Ketika dicairkan langsung dikuasai oleh sangadi. Yang menurut kami melanggar aturan dan ada indikasi korupsi yang dilakukan oleh sangadi. Menurut dugaan kami dana desa digunakan oleh sangadi untuk memperkaya diri. (Membangun rumah, membangun kapal ikan, dan membeli kendaraan mobil). Untuk itu, kami selaku warga meminta kejaksaan dapat memeriksa atau mengaudit sumber kekayaan sangadi kami sejak tahun anggaran 2016 sampai sekarang yang menurut kami tidak wajar,” tandasnya. (**)

Pos terkait