harimanado.com, Penilaian publik atas melemahnya ketajaman KPK dalam penindakan korupsi secara perlahan mulai terbantahkan. Pekan lalu secara berturut-turut KPK menangkap dua pejabat publik. Pertama menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Rabu (25/11). Kemudian pada Jumat (27/11) menangkap Walikota Cimahi Ajay Priatna. Edhy bersama isterinya sempat membelanjakan hasil korupsinya di Amerika Serikat dengan membeli sejumlah barang mewah. Ia membeli sepatu bersol tebal Louis Vuitton berseri Abbesses Derby. Jika dirupiahkan, harganya Rp. 16,7 juta. Harganya tentu amat mahal. Padahal bangsa ini tidak kekurangan tokoh-tokoh yang harusnya dijadikan teladan. Wakil Presiden pertama Bung Hatta, tak sempat mewujudkan impiannya membeli sepatu Bally sampai akhir hayatnya. Sempat lama ia menambung, tapi belum sempat terkumpul, namun tiba-tiba tabungan itu digunakan karena ada kebutuhan keluraga yang dianggap lebih mendesak. Jika Edhy memperdagangkan izin, Ajay ditangkap karena dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit. Ajay merupakan walikota koruptor ketiga di daerah itu. Lebih dari 300 kepala daerah produk Pilkada yang telah tertangkap KPK karena korupsi. Menangkap kepala daerah koruptor dalam suasana Pilkada seperti sekarang tentu akan berpengaruh pada tingkat Kepercayan publik atas pelaksanaan Pilkada. Sikap itu bisa jadi berkorelasi pada Partisipasi pemilih. Potensi trauma publik bisa saja terjadi. Jangan-jangan calon yang dipilihnya itu akan koruptor juga. Ini menjadi tantangan bagi KPU yang saat ini sangat serius mendorong partisipasi pemilih dalam kondisi covid 19. Lantas apa saja yang menyebabkan masih banyak kepala daerah yang tertangkap KPK. Pertama, biaya Pilkada yang harus dikeluarkan masing-masing calon cukup besar. Informasi yang pernah dipublikasikan Kemendagri bahwa untuk calon bupati dan walikota bisa menghabiskan anggaran 25 hingga 30 milyar. Sedangkan untuk calon gubernur bisa mencapai triliunan rupiah. Uang itu digunakan kebanyakan untuk menyuap partai politik (candidate buying) agar mendapatkan tiket pencalonan, sementara untuk calon perseorangan menggunakan anggaran itu agar mendapat dukungan KTP. Pada saat kampanye, masa tenang dan sesaat sebelum pencoblosan sebagian besar calon menggunakan uang untuk menyuap (vote buying) pemilih agar mendapatkan suara. Kedua, sebagian parpol belum serius menyeleksi calon kepala daerah. Pengalaman kepemimpinan dan moral kerap bukan menjadi standar parpol dalam mengusung calon. Itulah sebabnya jual beli suara merajalela dalam setiap Pilkada. Jika moral menjadi standar parpol dalam pentapan calon, maka tak mungkin akan ada calon yang menghalalkan segala cara termasuk politik uang untuk usaha kemenangannya. Bukan rakyat yang pragamatis. Tapi moral calon yang terbatas. Sebab uang bukan berasal dari pemilih tapi datang dari calon. Hanya moral yang bisa mencegah politik uang, bukan memperketat aturan. Lalu dari mana uang yang digunakan untuk menyuap itu berasal. Sebagian besar anggaran itu berasal dari uang pinjaman, penjualan benda baik tanah, rumah, mobil atau benda-benda berharga lainnya. Informasi dari KPK bahwa sebagian anggaran juga berasal dari para cukong. Itulah sebabnya banyak kepala daerah yang terpaksa harus melakukan korupsi. Sebab hendak mengembalikan uang yang pernah digunakan untuk menyuap pemilih saat Pilkada. Kepala daerah yang ditangkap KPK selama ini bisa jadi karena kesialan saja. Sebab indiksi korupsi banyak juga diduga dilakukan kepala daerah lain, namun kelihaiannya sangat licik dan licin sehingga bisa terhindar dari radar KPK. Mengatasi korupsi tentu membutuhkan banyak pembenahan. Namun bagi saya, hal yang paling urgen adalah pertama membenahi kelembagaan partai politik. Jauh sebelum pemilihan, sedapat mungkin para calon sudah dipersiapkan. Tak hanya membentuk jiwa dan skill kepemimpinan, tapi perlu juga dibekali dengan akhlak dan moral. Selama ini sebagain parpol baru menerikan kartu tanda anggota (KTA) sehari sebelum pencalonan. Karena calon itu memang bukan kader parpol sebelumnya. Kedua, perlu pelembagaan kaderisasi secara sistematis pada masing-masing parpol. UU Pilkada atau UU Parpol perlu mengatur syarat berapa lama seseorang menjadi kader parpol untuk bisa menjadi calon. Hal ini untuk mencegah diperjualbelikannya tiket pencaloan kepada orang lain meski bukan kader parpol. Selama ini banyak oknum yang hanya memanfatakan (membeli tiket) parpol agar ambisinya berkuasa terpenuhi lalu merampas fasilitas negara, memperkaya diri sendiri. Ketiga, UU perlu melarang mantan narapidana koruptor untuk menjadi calon pada jabatan-jabatan publik sebagai bentuk efek jerah. Koruptor tetap berkuasa karena tak ada larangan baginya untuk menduduki jabatan yang sama. Berlindung dibawa UU HAM tentu tidak relevan sebab hak-hak warga negara harusnya didahului dengan kewajiban bernegara. Tindakan para koruptor sama artinya tidak menjalankan kewajibannya sebagai warga negara. Oleh karena itu hak-hak nya sebagai warga negara harus dibatasi termasuk melarang untuk menjabat kembali. Tanpa ketiga tindakan ini maka jangan berharap koruptor berhenti berpestapora di negeri ini.(*)
Pos terkait
Peringati HLH Sedunia 2026, Pemprov Sulut Bareng PLN UID Suluttenggo Hijaukan Kawasan Wisata MBW
Siswa Berhamburan Akibat Gempa Hebat Dua Kali Beruntun Guncang Sulut, Pusatnya di Karatung Sangihe
Tumbal MBG, Dipecat Presiden dari BGN Trio Deden- Pusung Jadi Pasien Kejagung
Tersandung Skandal Gunung Ruang, Bupati Sitaro jadi Pasien Kejati Sulut
Final Turnamen Domino Ketupat 2026 HEBOH, Kuda Hitam Maasing Buyarkan Mimpi Gardu NUsantara
Demi Melepas 394 JH Sulut, YSK Sebelum Subuh Sudah Standby di Bandara Samrat
Reshuffle Kabinet, Prabowo Rekrut Ulang Dua Pejabat yang Pernah Dipecat
Bungkam Buzzer Termul, JK Bongkar Kisah Jokowi Jadi Gubernur Sampai RI 1















