Harimanado.MANADO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado memberi tantangan menarik kepada para seniman di Manado.
Wasit Pemilu dan Pilkada ini menggelar sayembara untuk dua kategori. Lomba Desain Maskot dan Jingle Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado 2020.
Sesuai keputusan pleno dan PKPU, syarat maskot ada beberapa kriteria:
- Harus menonjolkan identitas Kota Manado;
- Harus dapat diaplikasikan di berbagai media seperti media cetak, media digital (soft file). Atau di media Film/televisi
serta dianimasikan sebagai TEMA merchandise dan kostum untuk media sosialisasi/promosi;
- Desain maskot harus menggunakan warna KPU dan turunannya
- Desain maskot dikirimkan dalam bentuk hard file (cetak diatas kertas
A4), tampak depan, samping kiri, samping kanan, dan tampak belakang;
5. Melampirkan soft file format JPEG mininal resolusi 300 dpi dan wajib melampirkan file asli graphis (CorelDraw/Photo/llustrator/InDesign/Paint,dll) dalam compact disk (CD) serta dalam bentuk 3 dimensi;
Wajib mencantumkan tulisan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado Tahun 2020.
“Hadiah mascot sebesar 10 juta,” kata Kepala Divisi SDM dan Parmas Ismail Harun via rilisnya.
Untuk syarat umum kata ketua KPU Manado Sunday Rompas, bisa masyarakat dan mahasiswa.
Baik perseorangan atau tim. Panitia memberi kelonggaran, masing-masing peserta bisa mengirimkan maksimal dua karya terbaiknya untuk setiap jenis lomba dalam amplop terpisah.
“Karya harus original. Desainnya harus memiliki sifat ramah, non partisan, dinamis,
menghibur dan mengundang motivasi untuk menggunakan hak pilih.
Tampilan maskot modern, fleksibel dan unisex dengan mengedepankan
unsur lokal.
“Tidak mengandung unsur SARA dan unsur lainnya yang dapat menyinggung
dan atau/mendukung kelompok atau golongan tertentu. Karya Maskot diberi nama/judul dan penjelasan singkat mengenai
konsep/ide yang melatarbelakangi (warna, bentuk maupun tulisan), diketik
diatas kertas ukuran A4 dengan ukuran spasi 1,5 dan ditulis dengan font yang
seragam.
“Lomba ini gratis. Pengiriman hasil karya mulai tanggal 07 – 25 November 2019, Batas akhir penerimaan hasil karya oleh panitia tanggal 25 November 2019
pukul 16:00 WITA. Seluruh Komisioner dan staf Sekretariat KPU Kota Manado tidak
diperkenankan mengikuti sayembara,” katanya.
Untuk kriteria, disebutkan harus relevansi maskot dengan identitas Kota Manado. Orisinalitas karya, kreatifitas, konsep/ide maskot.
- Mempertimbangkan unsur estetika, komunikatif dan informatif.(hm)