KPU Manado Verfak Balon Independen Duet Dokter, Jika Sakit Ada Caranya

PAKAI PROTAP: PPS Maasing dan PPK Tuminting bersama Panwalur Maasing dan Panwascam Tuminting saat verfak, Senin (29/6) siang.(foto: afit)

Harimanado.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado, mulai menggelar verifikasi faktual (verfak) calon perseorangan, Senin (29/6).

Calon perseorangan di pilkada Manado 2020-2025 hanya satu pasang.

Bacaan Lainnya

Bakal calon wali kota – bakal calon wakil wali kota Manado dokter Frangky Kambey dan dokter Daud Kirojan.

Keduanya mendapat dukungan sekira 31.005 pemilih yang dinyatakan sah memilih.

”Kami sudah turunkan PPS dan meminta bukti mendukung kepada pasangan calon perseorangan,”kata Ketua Divisi Parmas dan SDM Ismai Harun siang.

Tahapan verfak ini dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta diawasi oleh Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan (Panwaslur) di 80 an kelurahan di Kota Manado.

Kata Ketua KPU Manado Jusuf Wowor, syarat minimal dukungan calon perseorangan harus mencapai sekira 30.885 suara.

Agar calon tersebut bisa berkontestasi dalam Pilkada 2020.

“Verfak ini akan dilakukan selama 14 hari. Dengan melaksanakan protap kesehatan yang ditentukan,” ungkapnya.

Lanjut Wowor, pihaknya dan Bawaslu Kota Manado juga telah menyalurkan Alat Pelindung Diri (APD) di seluruh
kelurahan. Untuk mencegah penyebaran covid di lapangan.

“Kami juga berharap dukungan masyarakat dalam proses verfak ini,” harapnya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Sahrul Setiawan, KPU Manado menghadirkan mekanisme alternatif dalam pelaksanaan verfak. Yakni via daring.

“Video call misalnya. Untuk menjaga masyarakat yang tidak mau terkontak. Atau untuk masyarakat yang sedang sakit dan dirawat di rumah sakit atau di rumah,” jelasnya.

Namun begitu, kata Sahrul, sebelum melakukan video call, KPU harus memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar sakit. Sehingga tidak bisa ditemui secara langsung.

“Dibuktikan dengan surat keterangan sakit,” tutupnya.(tr-01/cen)

Pos terkait