KPU Atur 15 Hal Baru di TPS untuk Hindari kluster Pilkada

Harimanado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur 15 hal baru pada Pilkada 2020. Ini berbeda dibanding pilkada atau pemilu sebelumnya.
Pengaturan ini terkait dengan protokol kesehatan untuk pencegahan covid 19 di hari H Pilkada 9 Desember mendatang.

Komisioner KPU Sulut Meidy Tinangon mengatakan, tujuan dari pengaturan ini yakni agar proses pencoblosan di Hari H tidak menimbulkan atau menjadi kluster baru penyebaran covid-19.

Bacaan Lainnya

“Yang diatur itu pertama, jumlah pemilih per-TPS dikurangi dari maksimal 800, menjadi maksimal 500. Kemudian, kehadiran pemilih ke TPS diatur merata. Misalnya setiap jam untuk sekian pemilih. Jadi tidak menumpuk di pagi hari seperti biasanya,” ujarnya.

Selanjutnya, petugas KPPS dilakukan rapid tes/tes swab sebelum bertugas. Sehingga diyakini sehat atau tidak menularkan virus). Petugas KPPS juga wajib mengenakan masker selama bertugas.

“Pemilih diharap pakai masker dari rumah. Meski di TPS disediakan cadangan dalam jumlah terbatas. Petugas KPPS mengenakan sarung tangan karet selama bertugas. Untuk setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik (sekali pakai),” tandasnya.

Petugas KPPS juga harus mengenakan face shield (pelindung wajah) selama bertugas. Dan, saat pemilih (antri) di luar maupun di dalam, TPS itu diatur jaraknya.

“Disediakan perlengkapan cuci tangan, digunakan sebelum dan sesudah mencoblos, disediakan tissue kering bagi pemilih yang selesai mencuci tangan. Nah, setiap pemilih itu membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk isi daftar hadir,” paparnya.

Selama berada di TPS dan sekitar, dilarang bersalaman antara petugas KPPS dengan pemilih atau sesama pemilih. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuh.

Jika di bawah standar, dibolehkan mencoblos di TPS. Namun, jika pemilih bersuhu tubuh di atas standar, itu mencoblos di bilik suara khusus, lokasi terpisah, namun masih di lingkungan TPS.

“Lingkungan TPS dilakukan penyemprotan desinfektan sebelum, di tengah, maupun paska pencoblosan. Pemilih yang usai mencoblos tidak lagi mencelup jari ke tinta. Tetapi tinta akan diteteskan petugas ke jari pemilih. (An1)

Pos terkait