MANADO – Satu persatu perkara hasil pemilu umum (PHPU) yang diajukan para penggugat di ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Terakhir, Kamis (8/8), MK menolak dua perkara yakni permohonan PAN dan PDIP. Sebelumnya MK telah menolak tujuh gugatan, Selasa dan Rabu.
Dua perkara yang diputus terakhir adalah gugatan dengan Nomor Perkara 121-12-25-PHPU DPR-DPRD/XVII/2019 dengan pemohon, Partai Amanat Nasional (PAN) untuk DPR RI Dapil Sulut, DPRD Minut Dapil Minahasa Utara 4, DPRD BOLMONG Dapil Bolaang Mongondow 3. Satu lagi gugatan dengan Nomor Perkara 81-03-25-PHPU DPR-DPRD/XVII/2019 dengan pemohon PDIP untuk DPRD Kota MANADO, Dapil Manado 4.
“Kedua perkara tersebut diputus dengan hasil ditolak dan dinyatakan gugur oleh MK,” kata Komisioner KPU Sulut Meydi Tinangon, kemarin.
Kata Mewoh, untuk gugatan PAN DPR RI dengan lokus di 15 kabupaten/kota dan gugatan PAN untuk DPRD Kabupaten Minut Dapil Minut 3 Mahkamah memutuskan menolak permohonan pemohon.
Sementara itu, untuk gugatan PAN di Dapil Bolmong 3 yang sebelumnya telah ditarik dan diputus dismissal dalam sidang tanggal 22 Juli 2019 dimana MK memutuskan tidak melanjutkan bagian perkara nomor 121 yang diajukan PAN untuk Dapil Bolmong 3 sehingga dalam putusan akhir MK hanya melakukan penegasan bahwa penarikan permohonan pemohon dikabulkan MK.
“Untuk gugatan PDIP di Kota Manado dalam pertimbangan hukumnya menyimpulkan dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dimana berkaitan dengan pokok permohonan PDIP pada TPS 4 dan 6 Kelurahan Maasing Kecamatan Tuminting, MK menilai tidak ada ditemukan perubahan pada C1,” paparnya.
Dengan sendirinya, sengketa antara Herry Kolondam caleg PDIP dapil Tuminting Bunaken (Tumben) dengan KPU Manado kandas atau game over.
Sehingga kursi terakhir nomor 7 tetap sah milik Ridwan Marlian caleg Partai Golkar. (un1)