Lalai Bayar Iuran BPJS, PD Pasar Manado Wajib Jamin Asuransi Karyawan

Ketua Komisi 4 DPRD Kota Manado, Lilly Walandha

Harimanado.com-Ketua Komisi 4 DPRD Kota Manado Lilly Walandha mengatakan, beberapa waktu lalu DPRD telah lakukan rapat dengar pendapat melalui lintas komisi bersama PD Pasar, Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Rapat tersebut mengenai asuransi jaminan kematian dan asuransi jaminan hari tua dari Karyawan PD Pasar yang meninggal.

Bacaan Lainnya

“Masalahnya, BPJS tak bisa memberikan jaminan tersebut. Dengan alasan BPJS Ketenagakerjaan belum dibayar oleh PD Pasar,” ungkap dalam rapat paripurna, Jumat (29/10).

Pada rapat itu, kata dia, pihaknya sudah mendengarkan penjelasan baik dari pihak BPJS maupun Disnaker.

Dimana, apabila perusahan lalai bayar iuran BPJS, maka jaminan harus menjadi kewajiban pemberi kerja, dalam hal ini PD Pasar.

“Namun sampai saat ini belum ada realisasi. Setahu kami baru dipanjar 10 juta,” bebernya.

Kemudian, lanjutnya, masalah pesangon. Menurut politisi Partai Demokrat ini, yang sudah dihitung oleh Disnaker sebesar Rp 103 juta hanya akan dibayarkan oleh PD Pasar sebesar Rp 40 juta dengan cara mencicil.

Sementara asuransi kematian sebesar Rp 43 juta belum ada titik terang. Begitu juga asuransi jaminan hari tua.

“Kami ingin agar supaya bisa di push untuk diselesaikan. Sebab, kalau alasannya PD Pasar tidak punya uang, sementara kita tahu ada renovasi kantor Dirut sebesar Rp 490 juta. Belum lagi mebeler,” terangnya.

Dia melihat Dirut PD Pasar dalam hal ini tak punya prioritas.

“Harusnya yang jadi prioritas kesejahteraan karyawan. Dan saat hearing total karyawan PD Pasar disebutkan ada 333 orang. Nah, sementara sekarang sudah jadi 420 orang,” bebernya lagi. (An1)

Pos terkait