Langgar Protab Covid, Bawaslu Sesali ‘Mobilisasi’ Massa Saat Pendaftaran Calon Kada

Herwyn Malonda

Harimanado.com – Bawaslu telah memberikan catatan kepada bakal pasangan calon kepala daerah (kada) yang membawa massa dan iring-iringan saat pendaftaran di Kantor KPU hari pertama dan kedua.

Hal itu terjadi di beberapa daerah di Sulut yang menggelar Pilkada 9 Desember mendatang.

Bacaan Lainnya

Bawaslu pun langsung menyurat ke Kapolda meminta bantuan terkait kebijakan pembatasan pendukung saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.

“Kita sebenarnya sudah surati Kapolda agar membantu menindak jika ada membawa massa banyak,” kata Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda saat diwawancarai di sela-sela pendaftaran hari ketiga, Minggu (6/9) di Kantor KPU Sulut.

“Ini kan masuk pelanggaran di luar tahapan. Langgar protab kesehatan,” tegasnya.

Menurutnya, hal ini sudah disampaikan kepada partai politik dan bakal calon kepala daerah.

“Kan imbauan sudah diingatkan kepada bakal paslon jauh-jauh sebelumnya saat rapat koordinasi,” tandasnya.

Sebab lanjutnya, yang dikhawatirkan itu adalah di seputaran lokasi kantor KPU.

“Akan tetapi, karena terjadi di pendaftaran pertama, maka kita surati Kapolda meminta bantuan agar ada penindakan,” pungkasnya.

Pihaknya akan lakukan semacam teguran. Namun, menurutnya, ada undang-undang sendiri terkait hal itu.

“Memang ini bukan kewenangan Bawaslu. Bawaslu hanya mengingatkan saja. Sebab ini jadi pembelajaran. Kan masih ada lagi tahapan yang berpotensi mengumpulkan massa. Tapi kita akan koordinasikan,” pungkasnya. (An1)

Pos terkait