Legislator Geram! Perda Trafficking Mandek di Pemprov Sulut

Ilustrasi korban trafficking. (Ist/HM)
Ilustrasi korban trafficking. (Ist/HM)

Harimanado.com, MANADO—Perda Trafficking yang diinformasikan mandek di wilayah Pemprov Sulut sejak 2016, membuat Komisi IV DPRD Sulut menyorot kinerja Dinas P3A Sulut.

“Perda Trafficking ini sudah lama dimasukkan. Trafficking di Sulut butuh penanganan serius dan memang ini bukan hanya Dinas P3A. Tantangan kita, masalah ini sudah menjadi keluh kesah di masyarakat,” tegas Melky Pangemanan saat rapat dengar pendapat dengan Dinas P3A di Kantor DPRD Sulut, pekan lalu.

Bacaan Lainnya

Dikatakan, perda tersebut harus ada penyesuaian dengan undang-undang yang ada. Khususnya dalam penanganan, harus ada ruang pekerjaan yang diberikan kepada korban.

“Tapi selama ini, perempuan yang mengalami kasus trafficking tidak benar perhatikan,” sembur Pangemanan.

Menanggapi hal tersebut, Kadis P3A Meike Pangkong mengatakan, Perda Trafficking atau perdangan manusia sudah ada sejak 2004. Dan diakui erlu ada penyesuaian dengan aturan yang baru di atasnya.

“Seharusnya kami sudah bisa menuntaskan Perda Trafficking ini. Saya sudah masukan lagi naskah akademis ke Biro Hukum untuk dimasukkan ke program legislasi daerah 2020. Mudah-mudahan bisa dibahas. Namun pada prinsipnya ini sudah dibahas dan sudah dikonsultasikan ke publik,” kuncinya.(ian)

Pos terkait