Harimanado.com,MANADO– Efisiensi anggaran APBN dan APBD yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto telah berjalan. Semua stakeholders suka atau tidak suka harus terima.
Terkait dengan efisiensi anggaran adalah membatasi belanja APBD untuk struktur diluar organisasi perangkat daerah (OPD). Wacana yang beredar, meminta kepala daerah tidak mengangkat staf khusus para kepala daerah.
Wacana ini memancing respon berbagai pihak. Seperti yang dikatakan Dekan Fisip Unsrat Doktor Fery Daud Liando Senin (10/2/2025). Menurutnya
Sraf khusus sepanjang diberdayakan denga baik harusnya dapat memberikan nilai mafaat bagi kepala daerah. Apalagi jika staf khsusus itu beranggotakan mantan birokrat yang berhasil di masa dinasnya atau para profesional yang memiliki keahlian khusus.
Namun jika kedepan para kepala daerah sudah dilarang mengangkat staf khusus karena efesiensi anggran, maka kepala daerah dapat memfungsikan para staf ahli.” Staf ahli merupakan pejabat struktural pemerintah yang setiap waktu dapat memberikan masukan dan pertimbangan terhadap kepala daerah baik diminta maupun tidak,” katanya. Ditegaskannya
Jika kepala daerah masih membutuhkan kajian kajian akademis sebagai bahan pertimbangan dalam pilihan pilihan
kebijakan, tindakan ataupun program maka kepala daerah dapat mempertimbangkan hasil kajian dari Badan Penelitan dan Pengembangan (Balitbang) daerah. ”
Badan ini merupakan perangkat daerah yang secara fungsional terkooridinasi dengan Badan Riset Nasional (BRIN),” pungkas Liando yang juga dekan Fisip Unsrat ini . Ia menambahkan
Jika kepala memerlukan kajian, analisis atau pertimbangan sebelum pemerintah daerah mengambil keputusan baik berupa tindakan, kebijakan ataupun program.(*)














