Menteri Agama Tetapkan Ongkos Haji 2024 Rp93 Juta,  60 % Ditanggung JCH

Harimanado.com,JAKARTA- Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI dalam Rapat Kerja telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp 93,4 juta per jemaah.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) siap mendukung kesepakatan tersebut. Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, keputusan yang mempertimbangkan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) lebih besar daripada subsidi nilai manfaat untuk menjaga nilai isthita’ah bagi jemaah haji.

Bacaan Lainnya

Bipih merupakan biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah. Untuk ibadah haji 2024, besaran Bipih sebesar Rp 56.046.172,- atau sebesar 60 persen dari total biaya haji.

Bipih meliputi biaya penerbangan, akomodasi di mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Sementara BPKH akan membayarkan biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji, rata-rata per jemaah sebesar Rp 37,4 juta atau sebesar 40 persen dari total biaya ibadah haji 2024.

Biaya yang dibayarkan BPKH meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. Secara keseluruhan penggunaan Nilai Manfaat sebesar Rp 8,2 triliun.

“BPKH siap memenuhi biaya termasuk kuota tambahan 20.000 tahun ini sehingga dapat mempercepat waktu tunggu ibadah haji,” kata Fadlul melalui keterangan pers, Selasa (28/11/2023).

Ia menambahkan, terkait dengan pelunasan Bipih dibayarkan jemaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat virtual account masing-masing jemaah.

Apa Saja Penyesuaiannya? Fadlul berharap, pengumuman biaya yang lebih dini dapat memberikan kesempatan bagi calon jemaah untuk melakukan cicilan setoran lunas sehingga saat keberangkatan jemaah tidak merasa berat. Sebagai tambahan, penetapan biaya haji 2024 menggunakan asumsi kurs dollar AS Rp 15.600 dan Kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) Rp 4.160. Biaya operasional dan living cost menggunakan SAR.(Kompas)

Pos terkait