Miris! 25 Anak Buah Tatong Kena TGR

 

 

Bacaan Lainnya
Tatong Bara

Harimanado.com, KOTAMOBAGU–Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melaksanakan sidang terhadap 193 orang yang mendapatkan TGR termasuk didalamnya 25 orang Lurah dan Sangadi.
Menurut Ketua Majelis Hakim pelaksanaan sidang Selasa (23/7) kemarin, Asisten lll Pemkot Kotamobagu Adnan Masinae, dari 193 orang yang masuk dalam daftar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagian besar sudah melakukan pembayaran TGR.
“Yang duduk sidang tinggal 76 orang, mereka ini yang belum menyelesaikan TGR,” ungkap Adnan.
Dia menerangkan selain Aparatur Sipil Negara dari Dinas Kesehatan dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ada juga beberapa Lurah dan Sangadi yang terkena TGR di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
“Ada 25 Lurah dan Sangadi yang terkena TGR di Kesbangpol, PNS di beberapa Puskesmas dan di sekretariat DPRD,” terangnya.
Pun demikian yang dikatakan oleh Inspektur daerah Sa’ir Lentang yang dalam sidang tadi menjabat sebagai wakil ketua. Menurutnya, sebagian besar yang datang tadi sudah membayar dan tinggal menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) yang diminta BPK.
“Dari 76 orang yang belum membayar kewajibannya rata-rata masih minta waktu untuk pelunasan, paling lambat hingga bulan September nanti. Total TGR dari 193 orang ini sekitar Rp 381 Juta, mulai dari yang terkecil 1 Rupiah hingga yang terbesar 10 Juta Rupiah,” ujar Sa’ir.
Sementara itu, salah satu Sangadi yang namanya tidak mau dipublikasikan mengaku kaget dengan adanya TGR tersebut, tapi dirinya tetap langsung membayar kewajibannya.
“Kalau dari awal tau akan TGR, saya tidak akan mau menerima honor waktu Des Pilkada lalu yang dilaksanakan oleh Kesbangpol,” ungkap Sangadi tersebut.
Demikian juga dengan salah satu PNS yang bertugas di salah satu Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM), dia mengatakan TGR terjadi karena adanya kesalahpahaman dari pengelolaan keuangan.
“Paling banyak kami TGR karena kesalahpahaman dari pengelola dalam hal ini PKM terkait dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Terjadi tumpang tindih antara JKN dan BOK dan menurut BPK tidak boleh, akhirnya harus TGR,” ujar PNS yang juga namanya tidak mau disebutkan.(**)

Pos terkait