Harimanado.com – Terduga kasus tindak pidana pelecehan seksual berinisial MM alias Marthen memberikan klarifikasi, Senin (26/8) atas laporan yang ditujukkan kepada dirinya.
Dalam laporan polisi, LP/436/VIII/2019/Sulut SPKT/Res-Tmhn 25 Agustus 2019, dari korban berinisial ECS (30), warga Kakaskasen, Tomohon Utara, MM yang juga oknum legislator Sulut itu masuk ke dalam kendaraan dan melakukan aksi meraba raba di pipi korban, bagian paha korban dan sampai pada kemaluan korban secara berulang-ulang.
Namun, menurut MM hal itu sama sekali tidak benar. Melainkan, suatu rekayasa dari pelapor ECS.
“Dari laporan yang saya baca lewat media, dikatakan bahwa saya masuk dalam mobil dan meraba-raba tubuh ECS.
Padahal, saat itu saya hanya berada di luar mobil dan dia di dalam. Saya juga merapat di mobil karena ada panggilan dari ECS. Dan, sekali lagi saya tidak pernah masuk ke dalam mobil,” bebernya kepada sejumlah media. (jim/un1)















