Harimanado.com, AIRMADIDI — Dengan alasan mencari kepuasan seksual dua lelaki Gedioan Lariwu (GL) (49) warga Desa Mapanget Jaga IX Kecamatan Talawaan dan Steven Tatuno (ST) (21) ‘menggasak’ (menyetubuhi secara paksa, red) dua remaja kakak beradik GT(14) dan CT(16), keduanya warga Desa Mapanget Kecamatan Dimembe yang merupakan anak dan adik angkat tersangka.
Kejadian dugaan pemerkosaan ini terbongkar saat korban bersama tantenya HT (40) dan ST (30) melaporkan hal ini di Polsek Dimembe pekan lalu.
Menurut Kapolsek Dimembe AKP Edi Susanto S.Sos melalui Kanit Reskrim Bripka Yerry D Tumundo saat ditemui Jumat (23/8) di Mapolsek Dimembe.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap GT, perbuatan bejat yang dialami GT dilakukan oleh GL (49) sejak Juni tahun 2017 sebanyak tiga kali, kemudian berlanjut sampai juni 2019. Perbuatan ini sesuai dengan pengakuan tersangka dilakukannya untuk mencari kenikmatan sexual saat persetubuhan.
“Saya diberikan uang Rp 50 ribu kemudian dia GL memaksa saya melakukan hubungan layaknya suami istri,” tutur GT polos.
Sedangkan terhadap CT (16) perbuatan yang sama diduga dilakukan oleh ST (21), yang dilakukan tersangka sejak September 2017.
Kronologisnya, saat rumah sepi dan CT berada di kamar, tersangka ST masuk dan memaksa CT untuk berhubungan badan sambil berjanji untuk memberikan uang. Korban CT sempat berontak saat dirinya akan diperkosa namun kemudian tak berdaya saat ST menindih dirinya.
Kejadian yang sama berlanjut sampai dengan Desember 2018 sebanyak 10 kali.
Kejadian ini kemudian terbongkar setelah kedua korban membuat pengakuan kepada tante korban Hayati Tatuno (40) dan Siti Tatuno (30) korban. Keduanya kemudian mendampingi korban untuk melapor ke Polsek Dimembe.
Tersangka Gedion kemudian ditangkap polisi di rumahnya. Sayangnya Steven keburu minggat saat mengetahui peristiwa pemerkosaan yang dilakukannya telah dilaporkan ke Polisi.
“Saat ini tersangka Gedion Lariwu sudah diamankan di Mapolsek Dimembe, sementara tersangka lainnya Steven Tatuno sedang dalam pengejaran, Namun kami telah mengantongi keberadaannya,” pungkas Kapolsek AKP Edi Susanto.
Dari informasi yang dikumpulkan media ini, ibu kedua korban saat ini sedang bekerja sebagai TKW di luar negeri sehingga keduanya tinggal bersama tantenya yang kemudian menjadi saksi dalam kasus ini. Sementara kedua tersangka adalah Kakak dan ponakan.(fjr)















