Harimanado.com,Bitung- Sindikat perdagangan obat terlarang di Kota Bitung berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bitung.
Seorang pelaku pengedar obat keras jenis Trihexypenidyl (Hexymer) di Kota Bitung. KGT alias Cecong, 24 tahun, warga Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. diringkus di Lorong Kayu, Bitung Tengah, Kamis (31/7/2025).
Terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang aperedaran obat keras jenis Trihexypenidyl di wilayah Kelurahan Manembo-Nembo dan sekitarnya.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, dan KBO Narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, SH, melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku di Lorong Kayu, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa.
Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH menjelaskan bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan 2.060 butir obat Trihexypenidyl dan satu unit handphone merek Vivo warna biru navy.
Pelaku mengakui bahwa obat tersebut dipesan melalui aplikasi Shopee dan dijual dengan harga Rp 10.000 per butir.
Pelaku adalah seorang residivis kasus obat keras jenis Trihexypenidyl yang pernah divonis hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan dan selesai menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bitung pada tahun 2023.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bitung untuk proses lebih lanjut. Kasat juga menambahkan Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Bitung. Pelaku dijerat dengan Pasal 435 Subs 436 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan.(*)















