Tersangka JFR Pedagang BBM Subsidi Dioper Polres Bitung ke Kejari Bitung

Harimanado.com,BITUNG–  Mafia penjualan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang ditangkap Mei 2025 lalu tidak bisa berkutik.

Pihak Polres Bitung telah merampungkan berkas tersangka JFR dan menyerahkan tersangka beserta barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Bitung dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi pada Kamis, (31 /7/2025) pukul 15.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan pelaksanaan Tahap II. Tersangka JFR diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kasus ini berawal dari laporan warga dilanjutkan penyelidikan oleh Polres Bitung adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di gudang yang terletak di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung pada Senin, 6 Mei 2024, sekitar pukul 13.00 WITA.
Barang bukti  yang diamankan dalam kasus ini antara lain 2 unit mobil tangki serta BBM jenis solar sebanyak 17.050 liter yang telah dilelang dan digantikan dengan uang lelang sebesar Rp 100.058.400. Tersangka dan barang bukti diterima diterima oleh JPU Kejari Negeri Bitung dan selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)

Pos terkait