Undang Camat, Ormas-Ordat dan Jurnalis KPU Minsel Gelar Literasi Produk Hukum Pilkada

oppo_2

MANADO,harimanado.com- Payung hukum pemilihan kepala daerah (pilkada) masih banyak stake holders belum faham.

Oleh karenanya Komisi Pemilihan Umum(KPU)Kabupaten Minahasa Selatan berinisiatif penguatan produk hukum kepada stake holders dan badan Adhoc  yang ada di Minsel.

Bacaan Lainnya

Peserta yang diundang di acara sosialisasi produk hukum dan deklarasi sahabat JDIH di antaranya para camat, perwakilan lembaga masyarakat dan adat, serta para wartawan.

Kegiatan digelar selama tiga hari di Novotel Manado. Dimulai Sabtu (28/09) berakhir Senin (30/09).

Ketua KPU Minahasa Selatan (Minsel) Tomi Moga membuka kegiatan dengan menyampaikan tahapan Pilkada serentak. Dimulai penetapan calon, penetapan daftar pemilih tetap (DPT), Yang disahkan DPT pilkada sebanyak 173.269 pemilih.

“Akan tetapi itu juga bisa berubah saat ini kita mulai dengan data untuk proses DPTD, sehingga kemungkinan DPT bisa berubah,”tutur Moga.

Empat komisioner lain juga hadir. Fauzan Sirambang, Fadly Munaiseche, Hanny Porjaouw dan Sriwulan Suoth.

Kata Moga tahap pelaksanaan pilkada sekarang sudah masuk pada masa kampanye, KPU hanya menyampaikan jadwal kampanye kepada paslon. Sedangkan untuk pengawasan peranannya ada pada teman-teman Bawaslu.

“Ini kampanye terbatas atau tertutup di dalam ruangan dan dibatasi jumlah kehadiran orang, dan hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku,”ucapnya.

Moga menyentil PKPU 13 atau keputusan KPU nomor 1363. Posisi KPU adalah menentukan titik yang nantinya akan dipergunakan oleh pasangan calon untuk kampanye umum, KPU juga bertanggung jawab untuk membuat dan memberikan alat peraga kampanye untuk pasangan calon.

“Saya berharap kegiatan penyuluhan “Produk Hukum Bersama Badan ADHOC dan Stakholder serta Deklarasi JDIH” ini, kita ikuti dengan baik sehingga kita benar-benar paham terkait produk-produk hukum. Supaya ke depan tidak ada hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,”ucapnya.

Tomy juga mengingatkan para penyelenggara melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang mulia tapi harus merujuk pada UU dan PKPU.

Kalau salah melangkah bisa dijerat dengan hukum, kalau ada kesalahan ada konsekuensi hukumnya.

“Kalau mau ambil keputusan harus berkoordinasi dengan kami berlima komisioner KPU, supaya Pemilukada tahun ini bisa berjalan dengan baik,”kata Moga

Kepala Divisi Hukum dan Penindakan Sriwulan Suoth menjelaskan penyuluhan hukum mengundang para camat, organisasi masyarakat dan organisasi adat, juga rekan-rekan pers,agar penyuluhan produk hukum ini tersampaikan kepada masyarakat luas, bapak ibu Camat bisa sampaikan kepada jajarannya, rekan-rekan badan ADHOC dengan jajarannya dan masyarakat dan rekan-rekan pers melalui media, kemudian teman-teman organisasi masyarakat juga bisa keteman-teman,”pintanya.

“Segala sesuatu yang kami lakukan berdasarkan aturan KPU RI. Jadi sebagai penyelenggara apa yang kami laksanakan sesuai dengan regulasi yang sudah dibuat oleh pimpinan kami KPU RI. Agar diketahui oleh semua yang hadir disaat ini.”tutur Wulan.(vhy)

 

Pos terkait