Harimanado.com– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Manado melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tuminting langsung mengeksekusi Baliho salah satu paslon di depan gerbang masuk Kantor Kecamatan Tuminting.
Informasi diperoleh Bawaslu Manado berkat info dari masyarakat supaya dieksekusi baliho t, Kamis (24/09).
Pimpinan Bawaslu Kordiv Humas dan Hubal, Taufik Bilfaqih mengatakan harus ditertibkan, tidak mencerminkan Netralitas ASN.
”Kami minta Panwascam sesegera ditertibkan baliho tersebut dari gerbang Kantor Camat,”
Sekira pukul (14.00) Didampingi Panwas Kelurahan Tuminting, Panwascam Tuminting Divisi Pengawasan Humas dan Hubal, Indra Malewa menngaku ini melanggar Undang-undang.
”Kami telah mendapat laporan dari masyarakat terkait baliho calon yang berdiri tegak di depan gerbang masuk gedung pemerintahan (Kantor Camat),” imbuhnya.(tr21)















