Harimanado.com— Nasib pasangan bakal calon perseorangan dr Frangky Kambey dan dr Alexander Daud akan ditentukan minggu ini.
Dukungan administrasi KTP 29.000 dari 31.000 yang mereka masukkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah diuji petik di lapangan.
Informasi, KPU telah rampungkan verifikasi faktual (Verfak) secara sensus kepada 29.000 an pemilik KTP.
“Setelah diverfak masing-masing PPK menggelar pleno Verfak Calon Perseorangan di setiap kecamatan yang dipimpin langsung oleh para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),”kata Kordinator Divisi SDM dan Parmas Ismail Harun, Selasa (14/07).
Rapat Pleno Verfak Kecamatan serentak dimulai 14, berakhir 19 Juli. Pleno diikuti Panswas kecamatan masing-masing.
Ketua Divisi Tekhnis Penyelenggara KPU Manado Sahrul Setiawan menjelaskan tahapan pleno.
“Nanti kalau ada masalah terkait keberatan, gugatan, perkara lainnya, pasti akan dilayani tergantung bukti-bukti. Yang TMS berpotensi berubah menjadi MS begitu juga sebaliknya, seperti yang termaktub dalam BA.6.” tungkasnya.
Setelah pleno PPK, hasilnya diserahkan ke KPU Kota Manado pada 20-21 Juli. KPU Manado akan putuskan, jika memenuhi syarat maka paslon Kambey-Daud akan dinyatakan boleh bertarung, dan jika tidak mencapai batas minimal yang telah ditentukan maka akan ada masa perbaikan.
“Harapannya di pleno kecamatan ini berjalan lancar dan tidak ada halangan sama sekali, karena para petugas penyelenggara telah melaksanakan tugas semaksimal mungkin.” pungkasnya.(afik)















