Harimanado.com – Desakan untuk dibuka kembali pusat perbelanjaan, semakin kencang. Pasalnya, sudah banyak karyawan yang dirumahkan karena ditutupnya sejumlah mall akibat dampak pandemi covid-19.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey menjelaskan bahwa dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 20 tidak mengatakan bahwa kegiatan ekonomi berhenti.
Hal itu dikatakan gubernur saat diwawancarai terkait desakan dibukanya pusat perbelanjaan seperti mall-mall dan sebagainya.
“Di pasal 13 hanya bunyi bahwa dilarang berkumpul dan buat kegiatan atau acara. Bukan kegiatan ekonomi,” tegasnya kepada wartawan usai mengikuti rapat paipurna di DPRD Sulut, Kamis (17/6).
Tapi, kata Gubernur, pihaknya akan keluarkan pergub baru dalam rangka new normal.
“Jadi bukan revisi. Tapi pergub baru. Dan segera dikeluarkan,” tutupnya. (An1)















