Harimanado.com, BOLTIM — Beberapa perusahaan pertambangan emas di Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang berafiliasi dengan KUD Nomontang, yang menguasai sekitar 200 hektare lahan dinilai tidak jelas. Pasalnya, aktifitas penambangan dilakukan dengan dasar kontrak bersama KUD Nomontang, tidak dijamin oleh Undang-Undang.
Bupati Boltim Sehan S Landjar mengatakan bahwa KUD Nomontang dimanfaatkan oleh orang per orang untuk dikontrak, dan itu lebih kabur dan tidak dijamin oleh Undang-undang. Pihaknya meminta kepada Kapolres untuk ditindaklajuti.
“Untuk itu, ada beberpa perusaan pertambangan menggunakan nama KUD lumentang,” terangnya, Jumat (9/1).
Lanjutnya, pihaknya menejelaskan bahwa KUD (pemegang IUP red) ketika ada yang mengunakan kerja sama, dan itu harus ada persetujuan dari Pemerintah Provinsi untuk saat ini.
“Dan harus melihat dari segi finansialnya serta integritas dari perusahaan tersebut, serta kita tidak pernah tahu berapa hasilnya,” tegas Sehan.
Ditambahkanya, karena KUD orang per orang, serta KUD tidak jelas juga siapa yang direkrutnya tentu itu tidak jelas. Pihaknya, juga menekankan KUD Nomontang perlu diadili. Selain itu, ada Cina yang datang, dan itu orang per orang.
“Tentu itu tidak bisa, KUD Nomontang pemegang IUP 200 Hektar lebih. Tentunya kerja sama boleh dilakukan, akan tetapi harus perlu ada kajian. Sedangkan ini main hatam aja,” tutup Landjar. (tr-20/but)















