Harimanado.com, MANADO—Calon yang maju lewat jalur perseorangan (independen) dalam Pilgub Sulut 2020 nanti, membutuhkan dukungan minimal 190.812 pendukung.
Menurut Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan KPU Provinsi Sulut nomor 140/PL.02.02-kpt/71/prov/X/2019, tentang Penetapan Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020, yang ditetapkan Sabtu (26/10).
“Untuk calon independen, ditetapkan jumlah dukungan minimal sebanyak 190.812 pendukung atau 10 persen dari jumlah DPT sebesar 1.908.115,” katanya.
Selain itu, calon independen juga harus mendapat dukungan di 50 persen plus 1 dari jumlah kabupaten kota di Sulut, atau 8 daerah sebaran.
“Surat keputusan (jumlah dukungan minimal calon independen) telah berlaku sejak ditetapkan. Sebab itu, untuk para calon atau pasangan calon Gubernur dan Wagub Sulut diharapkan dapat memenuhi syarat dasar yang telah ditetapkan,” tutup Mewoh.(ian)















