Oleh Dr Ferry D Liando

SAMPAI Minggu (27/10) kemarin sebagian besar
KPUD telah menetapkan syarat minimal dukungan dan sebaran dukungan calon perseorangan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020.
Jumlah dukungan berbeda-beda di tiap daerah. Dalam UU Pilkada, minimal dukungan itu antara 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah pemilih yang tercantum dalam DPT.
Untuk sebaran dukungan itu harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan kabupaten/kota dimaksud, sesuai Pasal 41 ayat 2 huruf e Undang-Undang 10 Tahun 2016.
PKPU RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2020 menguraikan Mekanisme dukungan itu
yakni surat pernyataaan dukungan menggunakan Formulir model B.1-KWK perseorangan dan dilampiri fotocopy KTP elektronik/surat keterangan dari Disdukcapil sesuai dengan lampiran Surat KPU RI Nomor 2096/FL.02.4-SD/01/KPU/X/2019 tertanggal 22 Oktober 2019
perihal Pedoman Jumlah Pemilih dalam DPT dan sebarannya yang menjadi syarat
Penentuan Batas Minimum Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan dan
Penambahan Informasi pada Formulir B.1 KWK Perseorangan pada Pemilihan
Kepala Daerah.
Ketentuan ini menutup peluang terjadinya manipulasi dalam pengumpulan KTP. Kebiasaan buruk yang terjadi sebelumnya bahwa banyak KTP yang terkumpul namun tidak diketahui oleh pemiliknya.
Sebagian adalah KTP palsu. Keterlibatan lembaga pengawas baru di tahap
penyerahan dan penelitian administrasi dukungan calon perseorangan.
Namun bagaimana cara KTP itu dikumpulkan luput dari pengawasan.
Sehingga tak bisa dipungkiri banyak yang melakukan pengumpulan KTP
melalui jual beli.
Peluang itu terjadi karena tidak ada regulasi di UU Pilkada soal manipulasi dukungan oleh calon perseorangan.
Padahal maksud pengumpulan dukungan awal melalui KTP agar terinformasi bahwa
bakal calon perseorangan itu mendapat dukungan masyarakat.
Sehingga penyerahan dari masyarakat harus didasari oleh keikhlasan bukan atas paksaan apalagi dibeli. Calon perseorangan dimungkinkan oleh UU.
Calon perseorangan dimaksudkan pertama mendorong tingkat partisipasi
masyarakat. Sebagian besar masyarakat tidak percaya lagi dengan
eksistensi partai politik termasuk calon yang diusung.
Ketidakpercayaan itu mendorong masyarakat tidak berpartisipasi dalam
pemberian suara. Kedua memberi kesempatan kepada figur-figur potensial
namun tidak diberikan kesempatan diusung oleh partai politik.
Namun demikan, jalur ini kerap dirampas oleh kader-kader partai politik.
Berbeda dengan komposisi DPD.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan terhadap pengujian Pasal 128 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 bahwa pengurus partai politik (parpol) dilarang menjadi anggota Dewan Perwakilan
Daerah (DPD).
Seharusnya ketentuan itu harus linier dengan calon perseorangan di pilakda. Banyak pengurus yang gagal berkompetisi di parpol untuk mendapat tiket pencalonan kemudian akhirnya menggunakan jalur perseorangan.
Partai politik yang memiliki kepengurusan ganda, dilarang mengusung calon, kemudian elit parpol itu menggunakan jalur perseorangan. Akibatnya landasan filosofis mengapa UU memungkinkan calon perseorangan tergembosi.
Anehnya tak satupun regulasi yang mengingatkan itu. Dimunginkannya calon perseorangan bukan berarti tanpa resiko. Calon yang terpilih melalui jalur ini kerap mengalami kesulitan ketika menjalankan pemerintahnya.
Menggunakan jalur non parpol mengakibatkan dukungan politik DPRD terhadap kebijakannya amatlah sulit.
Sebagian di antara dari mereka harus berurusan dengan KPK karena ternyata dalam setiap pembahasan kebijakan harus menggunakan “uang pelicin” di DPRD agar memudahkan persetujuan.
Untuk mendapatkan posisi aman, ada kepala daerah jalur perseorangan mencari
perlindungan lewat parpol seperti Bupati Garut Aceng Fikri yang
berlabuh di partai Golkar.
Kedepan perlu dicarikan solusi agar calon perseorangan tidak dibajak oleh kader-kader parpol sehingga memungkinkan calon-calon alternatif yang dianggap lebih bagus
ketimbang calon yang usung parpol apalagi pilihan parpol karena adanya
mahar (candidate buying).









