PILKADA TERANCAM OLIGARKI LAGI

Catatan

Dr Ferry D Liando

Bacaan Lainnya

Harimanado. KOMISI Pemilihan Umum (KPU) baru saja menyelesaikan sosialisiasi tentang pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS) yang proses seleksinya dimulai pekan depan.

Sosialisasi ini penting agar perlu keterlibatan masyarakat dalam proses rekrutmen.

Agar mendapatkan penyelenggara yang benar-benar punya kapasitas dan integritas, tidak cukup ideal jika hanya terseleksi oleh mesin computer assisten test (CAT).

Meski posisi buntut namun, namun kewenangan penyelengara ad hoc ini sangat menentukan sehingga rentan dimanfaatkan.

Tak ada yang bisa memastikan secara pasti motif masyarakat mendaftarkan diri menjadi penyelenggara dalam level ini.

Namun sedikit yang terindikasi adalah karena alasan ekonomi (ingin mendapatkan pekerjaan atau tambahan penghasilan) dan alasan kepentingan  (mencari peluang untuk menguntungkan salah satu kontestan). Namun ada juga alasan lain yakni pengabdian.

Penyelenggara yang bermotif ekonomi dan kepentingan kerap menjadi sasaran para penjahat politik (istilah yang digunakan untuk para pihak yang mempengaruhi hasil dengan cara menyogok atau menyuap) pada kontestasi Pilkada.

Peran utama mereka memang benar-benar dapat mempengaruhi hasil. Permainan sudah dimulai pada saat penyusunan daftar pemilih, distribusi surat undangan pemberitahuan memilih, penghitungan suara, dan pencatatan perolehan suara.

Sampai kini belum ada mekanisme forensik terkait penyebab kertas suara rusak. Siapa yang bisa menyangka jika ternyata rusaknya kertas suara disebakan kuku jari petugas terlalu panjang sehingga memudahkannya untuk membuat suara sah atau tidak sah.

Proses sidang sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi sering mengkonfirmasi sejumlah kecurangan yang ternyata diaktori penyelenggara ad hoc.

Namun sesungguhnya mereka bukanlah para pelaku utama, bahkan sebagian dari mereka hanyalah pihak yang menjadi korban dari para pelaku yakni para penjahat politik.

Para penjahat ini tidak akan mungkin merebut kekuasaan jika hanya mengedepankan moral. Uang menjadi kekuatan utama agar proses menjadi mudah termasuk mengganggu kemandirian penyelenggara.

Selama ini beban terberat yang masih sering dialami dalam kontestasi baik pemilu maupun Pilkada adalah masih dominannya “orang-orang kaya” dalam mempengaruhi hasil.

Tak hanya mengganggu sebagian penyelenggara, mereka juga kerap memanfatakan kebodohan sebagian masyarakat dengan uang sogok agar memilihnya. Kondisi ini sepertinya masih akan mendominasi Pilkada 2020 nanti.

Kekuatan oligarki masih sulit untuk dihindari. Kekuasaan akan sangat mudah dibeli.

Tiga kondisi yang menyebabkan hal itu berpotensi bisa terjadi. Pertama, UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada belum mengatur pembatasan usia minimal keanggotaan parpol lalu parpol dapat mengusung anggota itu sebagai calon kepala daerah.

Kekosongan norma inilah yang menyebabkan tiket parpol dengan gampang dibeli (candidate buying) para orang kaya untuk mencalonkan diri.

Kedua, proses pencalonan melalui jalur perorangan yang mewajibakan syarat dukungan awal tidak ada norma yang bisa menjadi penuntun menyelidiki motif “pendukungnya”‘menyerahkan KTP nya.

Banyak kejadian, KTP diserahkan sebagai kompensasi atas penyerahan sembako yang dilakukan calon.

Ketiga, hingga kini belum ada sebuah instrumen yang benar-benar ideal mencegah permainan politik uang. Baik dari UU-nya maupun aktor-aktor yang ditugaskan untuk pencegahan dan sanksi.

Tiga peta rawan ini, sehingga ruang gerak para kekuatan kecil,  oligarki akan leluasa beroperasi.

Hal yang bisa dikuatirkan Kedepan adalah komitmen kepala daerah yang harusnya melayani publik tapi akan beralih melayani para pengusaha-pengusaha yang ikut memodali biaya pemenangan saat Pilkada. Rakyat harus pasrah jika sumber daya alamnya dieksploitasi.

Kerusakan lingkungan, kekeringan bahkan banjir harus diterimanya kelak. Pengalaman selama ini, calon yang yang hanya bermodalkan suap dan menyogok pemilih selalu saja gagal dalam pemerintahan.

Entah itu karena korupsi atau karena yang berkuasa itu miskin inovasi. Kemiskinan inovasi terjadi karena pejabat yang diangkatnya tidaklah  gratis.

Harus ada kompensasi uang setoran, apakah pada saat pengangkatan atau setoran wajib rutin untuk masa-masa yang telah disepakati bersama.

Pejabat pembantunya tak punya kapasitas dan pengalaman. Progaram pemerintahan yang dilakukannya dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan lebih dari jumlah yang disetorkan kepada atasannya.

Oligarki harusnya bisa dibatasi, agar benar-benar kekuasaan tidak hanya bertumpuk pada satu kasta saja. Pilkada  itu adalah sarana  kedaulatan rakyat.

Pestanya rakyat dan kesepakatan bersama rakyat. Kita masih bergumul kapan waktunya UU Pilkada ini di revisi.

Sebab dari sanalah salah satu  pangkal masalahnya. Walaupun penyebab utamanya  sesungguhnya adalah negeri ini belum banyak mengoleksi politis negarawan.

Tetapi masih dikuasai para politisi pemburu kekayaan dengan memanfatakan jabatan-jabatan publik.

Pos terkait