Harimanado.com,MANADO— Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU) mengenai perubahan syarat calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres).
Revisi PKPU dilakukan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memutuskan syarat capres dan cawapres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum.
“Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam rapat bersama KPU dan Bawaslu, Selasa (31/10/2023) malam.
Rapat tersebut juga menyepakati dua Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) terkait pengawasan capres-cawapres dan pengawasan dana kampanye.
“Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum,” kata Doli.
Namun suasana rapat berlangsung panas. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mencerca KPU RI. Junimart menyinggung KPU yang menfsirkan sendiri putusan MK. Berani melangkah tanpa didukung UU Pemilu.
“Apa dasarnya KPU membuat surat edaran kepada para ketum parpol? Di mana diaturnya? Yang kita pahami bahwa dalam UU Nomor 7 itu, Pasal 75 Ayat 4, disebutkan setiap pembuatan PKPU, revisi, dan sejenisnya itu harus adan wajib berkonsultasi dengan DPR,” tegas Junimart dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/10) malam itu.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Dolly Kurnia menyela pernyataan Girsang. Waketum PG ini meminta Junimart jangan menyentil dasar putusan MK. Tapi kembali fokus ke PKPU.(lip6)














