MANADO— Sengketa dua caleg DPR RI dari Partai Nasdem antara Felly E Runtuwene vs Tatong Bara untuk saat ini dimenangkan Tatong. Caleg noimor 5 ini oleh sidang putusan Mahkamah Partai (MP) dinyatakan bersalah. Wajib diberi sanksi dicabut keanggotaan dan tidak dilantik sebagai caleg terpilih dengan suara terbanyak.
“Putusan Mahkamah Partai final. Ada bukti sangat kuat pergeseran suara internal partai. Juga diperkuat surat edaran Prananda Surya Prabowo bahwa caleg yang merugikan caleg internal atau suara partai maka tidak akan dilantik,”kata Mazhabullah Ali SH salah satu lawyer caleg DPR RI Tatong Bara.
Ical sapaan akrab Mazhabullah, bersama rekannya Rahmat Adam SH bertanya tanya sikap DPP Partai Nasdem yang masih diam. Padahal putusannya pada 14 Juni. Oleh Mahkamah Partai diminta harus dieksekusi sebulan sejak ditetapkan.
“Sudah lewat tenggat waktu satu bulan. Pak Ketua Umum Surya Paloh dan DPP Nasdem harus konsiten dengan regulasi partai dan aturan di UU Parpol nomor 8,”kata Adam.
Rahmat yang juga pengurus KAHMI Sulut bidang Hukum menyesalkan permyataan Ismail Dahab dan Victor Mailangkay yang buru buru sebut hoax.
“Mereka harus pertanggungjawabkan kata kata hoax,”katanya.
Ketua DPW Nasdem Sulut kaka Victor Mailangkay enggan menanggapi putusan Mahkmah Partai Nasdem. Saat dikejar pertanyaan tentang sengketa, wakil ketua DPRD Sulut ini hanya diam.
Suara Felly sendiri kedapatan di beberapa TPS di Manado terjadi pergeseran. Di C1 di TPS berbeda dengan D hasil di pleno kecamatan.(sal)