Saelangi Ikut Beri Ide di FGD KPU se Indonesia Tentang Putusan MA Batas Usia Kepala Daerah

PROAKTIF: Salman Saelangi saat FGD di Jakarta(*)

Harimanado,MANADO– Putusan Mahkamah Agung (MA) syarat usia calon gubernur mulai dikaji KPU RI. Mereka memgundang KPU provinsi seluruh Indonesia untuk dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD).

Bacaan Lainnya

KPU Sulut dihadiri Koordinator Divisi Teknis Salman Saelangi pada 8 Juli 2024 di Grand Melia Hotel Jakarta.

Kegiatan dibuka Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik didampingi Kepala Biro Teknis Penyelenggara Pemilu Melgia Van Harling. Idham membahas terkait teknis rancangan jadwal jika dilakukan penerimaan kembali pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan terkait perubahan-perubahan pasca putusan MA terkait batas usia calon gubernur atau wakil gubernur minimal 30 saat pelantikan kepala daerah.

Kegiatan FGD ini juga diikutii oleh Pimpinan Bawaslu, Pimpinan DKPP, Ditjen Otonomi Daerah, Kemendagri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri Ditjen Administrasi Hukum Umum, pimpinan LSM / NGO serta para ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Provinsi dan beberapa ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Kabupaten/Kota.

“Diharapkan dari pembahasan FGD ini akan menjadi masukan yang konstruktif bagi KPU dalam penyusunan regulasi khususnya tahapan pencalonan,”kata Idham.

Lanjut Idham selain itu hasil dari FGD ini akan dijadikan bahan rapat dengar pendapat bersama DPR.
Acara ini turut dihadiri oleh Plt. Ketua KPU Muhamad Afifuddin dan Anggota KPU(*)

Pos terkait