Harimanado.com – MANADO–Episode dugaan kasus pemalsuan dokumen terus berlanjut .Untuk oknum petinggi pada salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Manado.
Kuasa Hukum GK alias Grace bersama sejumlah dosen pada PTN tersebut mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (15/8) kemarin.
Untuk meminta pihak Polda mengawal terlapor, berinisial EK alias Ellen, atas dugaan pemalsuan dokumen.
Rombongan beberapa dosen dan pemerhati hukum pun menyambangi Mapolda meminta kepada Kapolda Sulut untuk menuntaskan kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh oknum petinggi dan kasus karupsi di Sulut.
“Tuntaskan dan dipercepat lapora GK dengan laporan polisi nomor: LP/319/IV/2018/ SULUT/ SPKT tanggal 09 April 2018. Secepatnya dituntaskan, tentang dugaan pemalsuan dokumen oleh petinggi PTN itu,”tukas kuasa hukum GK, Yanto Manyira SH.
Dia menuding, EK telah melakukan pembohongan publik dengan menganulir GK sebagai calon rektor, waktu itu. Dengan menggunakan dokumen palsu.
“EK telah menggunakan penyalahgunaan kewenangan mensolimi GK.Kasihan klient kami beliau juga punya keluarga yang sangat jelas merugikan mereka,”tutur Manyira.
Sementara itu, DP alias Daniel selaku Kuasa Hukum PTN tersebut yang juga juru bicara mewakili EK menegaskan bahwa kehadiran atasannya di Mapolda Sulut berstatus hanya sebagai saksi.
“Pemeriksaan rektor hanya terkait sebagai saksi terhadap objek masalah SK Rektor nomor: 1132 yang dilaporkan di Polda Sulut. Objek Sengketa yang dipermarmasalahkan secara pidana di kepolisian telah di uji secara administrasi melalui Peradilan Administrasi yaitu di PTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara),”terang DP.
Tambahnya, bahwa SK 1132 ditandatangani oleh Rektor sebelumnya yakni DR alias Rumokoy. “Uji hukum administrasi objek SK 1132 sampai Kasasi MA (Mahkamah Agung) dan menolak permohonan Kasasi GK, Putusan Kadasi nomor 213 K/TUN/2019,”tambah DP.
“Objek Sengketa SK Rektor nomor 1132 ada benar, bukan palsu fakta dan telah dibuktikan melalui fakta persidangan dan di periksa oleh Majelis Hakim PTUN pada perkara nomor: 07/G/2018/PTUN.MDO jo No. 116/B/2018/PT.TUN.Mks. jo Putusan MA NO 213 K/TUN/2019 tertanggal 21 Mei 2019,”jelas DP.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkannya, saat dikonfirmasi membenarkan terkait laporan tersebut.
“Memang benar diperiksa. Progresnya nanti berkembang sesuai pendalaman kasusnya. Faktanya memang Rektor PTN itu diperiksa,” tambahnya, Rabu (14/8) kemarin.(tra)