Harimanado.com, MELONGUANE—Pernyataan Gubernur Sulut Olly Dondokambey akan segera melantik pasangan Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga (E2L-Mantap) sebagai Bupati dan Wabup Talaud, asalkan ada jawaban soal masa jabatan 2 periode E2L dari Mendagri dan MA; ditanggapi dingin oleh Jekmon Amisi, salah satu Tokoh Masyarakat Talaud.
Menurutnya, Pemprov Sulut dalam hal ini gubernur, jangan memaksakan kehendak.
“Jawaban pak gubernur itu pendapat pemprov, tapi kemendagri berpendapat lain. Pemprov tidak bisa memaksakan kehendaknya,” tegasnya saat dihubungi Harian Manado (Grup Harimanado.com) via ponsel di 08134168xxxx.
Sebelumnya, ia juga mengatakan, saat ini Pemprov Sulut keliru jika baru mempermasalahkan berkas calon.
“Intinya Pemprov Sulut keliru! Sebab saat ini sudah masuk dalam tahapan pelantikan bupati dan wabup baru pemprov mempermasalahkan berkas calon,” tegasnya.
Menurutnya, kewenangan pemprov yang diberikan UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota dan Perpres nomor 16 tahun 2016 tentang tatacara pelantikan Gubernur, wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam pasal 4, gubernur dalam tahapan pilkada adalah melantik.
“Jika gubernur tidak melantik, maka pelantikan dilakukan oleh menteri,” tuturnya.
Kemudian soal verifikasi berkas calon Bupati dan Wabup dalam Pilkada Talaud, ditegaSKan pria yang 2 periode menjabat Ketua KPU Talaud ini, merupakan kewenangan penyelenggara pemilu. Yakni KPU Talaud dan Bawaslu Talaud.
“KPU Talaud juga berkoordinasi dengan KPU Sulut dan KPU RI tentang SK Mendagri nomor 131.71.3241 atas perubahan SK Mendagri 131.71.3200. Karena itu adalah kewenangan mendagri,” tekan Amisi.
Atas hal tersebut, ia mengatakan, pemprov keliru jika kembali ke tahapan awal verifikasi pilkada.
“Dan soal Mendagri meninjau SK sebelumnya dengan SK baru, maka itu kewenangan Mendagri untuk meninjau atau merubah,” kata.
Sementara itu, terkait perhitungan 2 periode, disebut dihitung pada periode pertama 5 tahun penuh dan periode kedua maksimal 2 tahun 6 bulan.
“Itu jelas dalam UU nomor 10 tahun 2016 dan peraturan KPU nomor 3 tahun 2017. Elly Lasut pada periode kedua cuma 2 tahun 1 bulan, lantik 19 Juli 2009 sampai perkara inkrack 10 agustus 2011,” tutup Amis.(ian)













