Harimanado.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sebanyak 6 ribu dolar Singapura saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Kepulauan Riau (Kepri).
“Diamankan uang 6 ribu dolar Singapura. Diduga transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi sesaat lalu di Jakarta, Rabu malam (10/7).
Febri mengungkapkan, pihak-pihak yang diamankan tim KPK salah satunya Kepala Daerah Kepulauan Riau, yakni Nurdin Basirun bersama lima orang lainnya.
“Ada 6 orang yang diamankan tim, Kepala Daerah, Kadis, Kabid, PNS dan swasta,” lanjut Febri.
Febri menambahkan, hingga saat ini tim penindakan KPK telah mengamankan sejumlah pihak yang terjaring saat tangkap tangan ke Polres setempat.
“Dibawa ke Polres setempat,” kata Febri.
Dalam OTT ini, KPK sesuai aturan diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan ini. (**)
RMOL.ID