Harimanado.com, BOLMONG–Wacana menjadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sejumlah lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sulawesi Utara (Sulut) didorong banyak pihak. Termasuk aktivis lingkungan Bolmong Raya, Hendratno Pasambuna, Rabu (10/7) kemarin.
Menurut Pasambuna, PETI atau kegiatan tambang ilegal telah merugikan dari sisi pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Begitu juga kerusakan lingkungan yang mereka akibatkan telah menimbulkan kerugian ekosistem untuk jangka panjang.
“Terbatasnya modal keahlian dan ekonomi yang mereka miliki telah menyebabkan mereka cenderung menjadi objek eksploitasi para pemodal yang mencari keuntungan dari kegiatan tersebut,” terang Pasambuna.
Dijelaskan lagi, penggalian lobang tambang yang dilakukan dapat menimbulkan gangguan kestabilan lahan dan air tanah. “Pada sisi ekonomi memang membuka lapangan kerja serta meningkatkan pendapatan masyarakat. Namun lagi-lagi saya sampaikan bahwa ini butuh kajian yang komprhensif dari semua pihak,” terangnya.
Ia berharap, jika opini tentang WPR terwujud, khususnya di wilayah Bolaang Mongndow Raya (BMR) ia berahap adanya konsep pertambangan rakyat yang berkelanjutan dapat menjawab pengelolaan persoalan yang ditumbulkan oleh kegiatan masyarakat penambang.
“Aspek yang harus diperhatikan adalah aspek kebijakan, aspek modalitas, aspek kelembagaan/organisasi dan aspek teknologi dan lingkungan,” pitanya.
Dengan keempat aspek tersebut secara bersamaan, maka kegiatan pertambangan rakyat tersebut diharapkan akan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan daerah serta sekaligus dapat meminimalisir potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Sulut Amir Liputo saat dimintai tanggapan terkait ini mengatakan, Deprov Sulut meminta ada wilayah pertambangan rakyat (WPR) dengan tetap menegakan keadilan sesuai ketentuaan peraturan Undang-undang yang berlaku.”Harus demikian sehingga ada kepastian hukum bagi pemegang IUP dan masyarakat sekitar tambang juga dapat berusaha,”terang Liputo, kemarin.
Seperti diketahui, saat ini DPRD Provinsi Sulut sedang menggodok Perda Pertambangan. Salah satu point diantaranya mendorong lahirnya WPR agar aspek lingkungan dan memberikan kontribusi nyata kepada daerah melalui PAD. (**)